Penyusunan dan Tujuan SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 di tempat kerja dalam upaya pelaksanaannya harus terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 87 yaitu bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”, dalam menerapkan SMK3 menggunakan pedoman penerapan yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN SMK3
SMK3 disusun dengan adanya beberapa hal yang menjadi latar belakang, yaitu :
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
- Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
- Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
- Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
- Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
- Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
- Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
TUJUAN PENERAPAN SMK3
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, dimana Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajibnmenerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 berlaku bagi perusahaan apabila :
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :
1. Penetapan Kebijakan K3;
2. Perencanaan K3;
3. Pelaksanaan rencana K3;
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Lalu Apa itu Audit SMK3, Auditor SMK3 dan Audit Internal SMK3
Sebagaimana kita ketahui audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan, lalu siapa yang dapat melakukan Audit SMK3 ? yaitu Auditor SMK3 sebagai tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Apakah SMK3 bisa di laksanakan secara internal di perusahaan? Tentu bisa, dinamakan Audit Internal SMK3 yang mana audit di laksanakan dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 dan persiapan audit eksternal Sistem Manajemen K3 dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya. pelatihan dan sertifikasinyapun ada yaitu Auditor SMK3 sertifikasi KEMNAKER RI.