K3 Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Pelatihan Operator Mesin Perkakas dan Produksi adalah pembinaan K3 yang bertujuan agar operator yang ditunjuk dalam mengoperasikan mesin-mesin perkakas dapat dengan efektif dan efisien dalam proses produksi. Mesin perkakas ini bisa berupa mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin CNC (Computer Numerical Control), dan mesin perkakas lainnya. Training Operator Mesin Produksi dan Perkakas dapat di ikuti dengan PERSYARATAN sebagai berikut :

    • Minimal Pendidikan SLTA ( Kelas 1 )
    • Minimal Pendidikan SLTP( Kelas 2 )
    • Scan  KTP & Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat
    • Pas Photo Latar Merah
    • Surat Rekomendasi Perusahaan
    • Surat Keterangan Kerja
    • Fakta Integritas mengikuti Training

A. Materi Operator Mesin Perkakas Produksi

Pelatihan Operator Mesin Perkakas Produksi dilakukan sekurang-kurangnya 50 JP untuk kelas 1 dan 40 JP untuk Kelas 2, dengan materi pembelajaran sebagai berikut :

  • Kebijakan dan Dasar – Dasar K3  → 2 JP
  • Peraturan Perudangan Pesawat Tenaga dan Produksi → 6 JP  
  • Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas → 2 JP
  • Dasar – Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)  → 2 JP
  • Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun  → 2 JP
  • Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya  → 2 JP
  • Alat Pengaman dan Pelindung  → 2 JP
  • Penembakan Masalah  → 2 JP
  • Sebab – Sebab Kecelakaan dan Penanganannya  → 2 JP
  • Sistem Pengendalian dan Pengoprasian Aman  → 4 JP
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian  → 4 JP
  • Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya  → 2 JP
  • Alat Kontrol Otomatis  → 2 JP
  • Pengetahuan Analisis Keselamatan Kerja  → 2 JP
  • Evaluasi Teori  → 4 JP
  • Evaluasi Praktek  → 10 JP

Durasi waktu pelaksanaan Training dilaksanakan selama 5 hari untuk Kelas 1 dan 4 hari untuk kelas 2.

B. Investasi

pelatihan operator mesin perkakas produksi

Biaya Pelatihan Operator Mesin Perkakas Produksi sebagai berikut :

  •  Kelas 1 : Rp. 6.350.000
  •  Kelas 2 : Rp. 5.350.000

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Lokasi : Bandung

C. Fasilitas​

  • Modul
  • Soft Copy Materi
  • Kemeja / Polo T-Shirt
  • Tas / Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Sertifikat dan SIO Kemnaker
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Souvenir Bagi peserta terbaik pelatihan operator mesin perkakas produksi

D. Tujuan Pelatihan Operator Mesin Perkakas Produksi

Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja dalam mengoperasikan mesin sesuai dengan standar keselamatan kerja. Dengan mengikuti Sertifikasi , peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengoperasian mesin, pemeliharaan, serta penanganan risiko kerja. Dengan memperoleh Sertifikasi Kemanaker RI, peserta diakui memiliki kompetensi untuk bekerja sebagai operator mesin yang profesional dan dapat diandalkan. Pelatihan ini penting bagi perusahaan yang ingin memastikan tenaga kerja mereka mampu bekerja secara aman dan efisien dalam mengoperasikan berbagai jenis mesin perkakas dan produksi.

E. Latar Belakang

Pelatihan operator mesin perkakas dan produksi adalah program pengembangan K3 untuk memastikan bahwa operator dan pekerja di sektor produksi memiliki pemahaman yang baik. Serta mampu menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan saat mengoperasikan mesin dan peralatan produksi.  Training dan sertifikasi operator mesin produksi dan perkakasi dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis mesinnya, yaitu mesin konvensional dan mesin yang telah terkomputerisasi (CNC), sebagai berikut:

Kelas 1: Mesin Perkakas & Produksi yang dioperasikan dengan sistem terkomputerisasi (CNC), termasuk mesin Textrurizing (produksi benang DYT), mesin Spinneret, dan take up spinning.

Kelas 2: Mesin Perkakas & Produksi yang dioperasikan secara konvensional, seperti gerinda tangan, gerinda duduk, mesin grinding, mesin slitting (memotong jumbo rol), dan mesin bubut.

Operator mesin produksi dan perkakas berwenang mengoperasikan mesin perkakas dan produksi yang sudah terkomputerisasi atau CNC. Pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 38 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

Pada pasal 38 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam mesin Perkakas dan Produksi meliputi mesin-mesin konvensional dan berbasis komputer kontrol numerik (CNC) antara lain: mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, penggiling dan penumbuk (crusher machine), mesin bor, mesin frais, mesin bubut, mesin gunting/potong plat, mesin rol dan tekuk plat, mesin potong dan belah kayu,. mesin ayak dan mesin pemisah, mesin penyaring pasir, mesin pintal dan mesin tenun, mesin jahit, mesin pengisi, mesin pengungkit, mesin perapat tutup, mesin pengampuh kaleng, mesin penutup botol, mesin pak dan pembungkus, serta mesin lain yang sejenis. Tahukah kamu untuk mesin perkakas produksi tidak hanya operatornya saja yang harus tersertifikasi. Namun mesin juga harus tersertifikasi secara berlaka yang dinamakan riksa uji alat.

# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker

2 thoughts on “K3 Operator Mesin Produksi dan Perkakas”

  1. Pingback: Pelatihan Teknisi Listrik Kemnaker

  2. Pingback: Sertifikasi Operator Genset Kemnaker

Comments are closed.