Training OPLB3 (Operasional Pengelolaan Limbah Bahan B3) Sertifikasi BNSP

Pelatihan OPLB3 adalah Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menangani, mengoperasikan, dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara teknis dan aman, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

pelatihan oplb3

PERSYARATAN Peserta Pelatihan OPLB3 sertifikat BNSP adalah sebagai berikut :

  1. KTP
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Ijazah terakhir
  4. Pas foto latar merah
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Job description / uraian jabatan 

Persyaratan Pendidikan

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait 

Tujuan

Training OPLB3 bertujuan untuk menghasilkan OPLB3 yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3. Sebagai berikut  : 

  • Peserta mampu merencanakan dan melaksanakan Minimasi Limbah B3
  • Peserta mampu melakukan Penyimpanan dan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Peserta memahami pememantauam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Peserta mampu menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3)
  • Peserta mampu melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Materi Pelatihan OPLB3 BNSP

No Kode Unit Judul Unit
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3 
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Biaya Pelatihan OPLB3

 Rp. 6.500.000 ( Online Training )

Durasi Pelatihan 3 Hari

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
OPLB3 BNSP
OPLB3

Latar Belakang Sertifikasi OPLB3 BNSP

Pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, pekerja juga harus mematuhi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. pelatihan OPLB3

Perbedaan OPLB3 dan PLB3

Perbedaan OPLB3 dan PLB3 adalah PLB3 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir. Tujuan dari PLB3 adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Sementara itu, OPLB3 adalah tenaga kerja atau individu yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk melaksanakan tugas operasional dalam pengelolaan limbah B3, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Pelatihan Sertifikasi BNSP :