Search

Pelatihan OPLB3 (Operator Pengumpulan Limbah B3) Online BNSP

pelatihan OPLB3 difokuskan pada kemampuan teknis operasional di lapangan seperti pengangkutan, penanganan, dan penggunaan alat, sedangkan PLB3 mencakup aspek yang lebih luas seperti perencanaan, pengawasan, pengendalian risiko, serta administrasi dan kepatuhan lingkungan, sehingga ditujukan bagi tenaga kerja yang memiliki peran sebagai operator maupun pengelola limbah B3 di perusahaan.

Operator Pengelolaan Limbah B3 di bagi menjadi 2 yaitu : 

  • Operator Pengumpulan Limbah B3
  •  Operator Penyimpanan Limbah B3

Persyaratan Peserta

  1. Scan KTP
  2. Scan Ijazah terakhir
  3. CV/daftar riwayat hidup
  4. Pas foto latar merah
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Job description / uraian jabatan 

Persyaratan Pendidikan

  1. S-1 semua jurusan;
  2. D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan
    Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
  3. D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang
    penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
  4. SMA/SMK dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara
    berkelanjutan dan pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang penyimpanan Limbah B3

Tujuan Pelatihan

  • Peserta memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
  • Peserta memahami karakteristik dan jenis limbah B3.
  • Peserta mampu mengelelola limba B3
  • Meningkatkan kompetensi pengelolaan limbah B3 sesuai standar SKKNI

Materi Pelatihan

- Operator Penyimpanan Limbah B3 (OPY)

  1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  4. E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik
  5. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  6. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  7. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

-Operator Pengumpulan Limbah B3 (OPM)

  1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Limbah B3)
  4. E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3) secara Elektronik
  5. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  6. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  7. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  8. E.38PLB00.009.1 Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut

Durasi

Pelatihan dan uji kompetensi OPLB3 dilaksanakan secara Online.

Jadwal Terdekat

28 -30 Mei 2026

Biaya dan Fasilitas Pelatihan OPLB3

 Rp. 6.500.000 ( Online Training ), sudah termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Modul 
  • Soft Copy Materi
  • Kemeja/Polo T-Shirt
  • Totebag
  • Alat Tulis
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Sertifikat BNSP

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Pelatihan OPLB3
OPLB3 BNSP

Perbedaan OPLB3 dan PLB3

Perbedaan OPLB3 dan PLB3 dalam sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi terletak pada level kompetensi dan tanggung jawabnya: OPLB3 (Operator Pengangkut Limbah B3) berfokus pada pelaksana teknis di lapangan yang menjalankan proses pengangkutan limbah B3 sesuai prosedur keselamatan dan instruksi kerja, sedangkan PLB3 (Pengelolaan Limbah B3) berada pada level lebih tinggi sebagai pengelola atau pengawas yang bertanggung jawab merencanakan, mengendalikan, serta memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi, termasuk aspek administrasi, pelaporan, dan pengendalian risiko.

Latar Belakang Pelatihan Operator Limbah B3

Latar belakang pelatihan Operator Limbah B3 (OPLB3) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 , Peraturan Menteri LHK No. 11 Tahun 2024, serta standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan penanganan limbah aman, legal, dan meminimalisir pencemaran. Karena meningkatnya aktivitas industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga diperlukan tenaga kerja yang kompeten untuk menangani, mengangkut, dan mengelola limbah tersebut secara aman dan sesuai regulasi. Selain itu, risiko pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja akibat penanganan limbah yang tidak tepat menuntut adanya standar kompetensi yang jelas melalui pelatihan dan sertifikasi, sehingga dapat mendukung operasional perusahaan yang aman, efisien, dan berwawasan lingkungan.