SERTIFIKASI ALAT
Tahukah kamu Apa Itu Uji Riksa Peralatan?
Riksa Uji Alat atau sering disebut sebagai uji coba atau inspeksi peralatan, adalah proses sistematis untuk memeriksa, menguji, dan memancarkan keadaan suatu peralatan atau mesin. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa peralatan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, mematuhi standar keamanan, dan dapat diandalkan dalam penggunaannya. Riksa Uji peralatan biasanya melibatkan serangkaian langkah-langkah untuk menilai kondisi fisik, kinerja, dan keamanan peralatan.
Metode ini sering digunakan untuk menguji keamanan lift, kran, dan peralatan lainnya yang digunakan di sektor konstruksi. uji riksa membantu mencegah kecelakaan dan insiden di tempat kerja dengan mengidentifikasi potensi masalah pada peralatan sebelum menjadi ancaman serius. Penggunaan peralatan yang terus-menerus tanpa pengujian rutin dapat menyebabkan kegagalan fungsi, yang dapat berakibat fatal. berikut lingkup Jasa riksa uji yang terbagi dalam beberapa kategori antara lain :
Inspeksi Riksa Uji Alat
Destructive Test
- Tensile Test
- Hardness Test
- Bending Test
- Charpy Impact Test
Other Inspection Services
- Lifting Load Test
- Third Party Inspector
SERTIFIKASI K3
- Instalasi Proteksi Kebakaran
- Instalasi listrik dan Penyalur Petir
- Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Pesawat Tenaga Produksi & Perkakas
- Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
- Elevator dan Eskalator
Non Destructive Test
- Ultrasonic Testing
- Wall Thickness Measurement ( B-Scan, Thru – Coat )
- Visual Examination
- Liquid Penetrant Test
- Magnetic Partical Test
- Insitu Hardness Test ( Rebound )
- Leak Testing ( Vacuumm Box )
ENGINEERING SERVICES
Services :
- Instalasi Proteksi Kebakaran
- Instalasi listrik dan Penyalur Petir
- Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Pesawat Tenaga Produksi & Perkakas
- Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
- Lift dan Eskalator
Pentingnya melakukan pemeriksaan uji
Riksa Uji dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan K3 secara rutin terhadap peralatan yang digunakan. Dengan melaksanakan kegiatan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga menghindari potensi sanksi akibat kelalaian. Selain itu, Riksa Uji juga berfungsi untuk melindungi aset perusahaan, baik dari segi sumber daya manusia maupun aspek lainnya, antara lain:
- Meningkatkan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat meningkatkan kenyamanan serta motivasi karyawan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada produktivitas.
- Mencegah Kerugian Finansial: Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, mulai dari biaya perawatan, kompensasi, hingga kerugian dalam produksi. Riksa Uji K3 berperan dalam mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga kerugian dapat diminimalkan.
- Melindungi Karyawan: Riksa Uji K3 merupakan wujud nyata dari kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan. Dengan memastikan bahwa peralatan dan lingkungan kerja aman, perusahaan melindungi aset terpenting mereka.
- Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang berkomitmen terhadap K3 akan memiliki citra yang positif di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat luas.
Dasar Hukum
Riksa Uji diselenggarakan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja, dengan dasar hukum yang tercantum sebagai berikut:
- Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.
- Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi.
- Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Sekarang sudah tahukan kenapa riksa uji harus di lakukan dan dasar hukumnya. Bagi Sahabat yang ingin melakukan pemeriksaan alat di perusahaannya baik baru atau berkala. Kami memiliki tim yang siap melaksanakan pemeriksaan uji alat di seluruh wilayah Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi admin kami.. KLIK DISINI