Training K3 & Sertifikasi Petugas Penanganan Gas H2S


Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas Hidrogen Sulfida (H2S) bertugas dalam pengenalan terkait sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi minyak. Pelatihan dan sertifikasi bnsp ini dilaksanakan selama 3 hari.
A. Tujuan
- Menghasilkan seorang pekerja yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
- Peserta dapat memahami prosedur penggunaan APD
- Peserta dapat memahami prosedur penggunaan SCBDA
- Peserta dapat memahami pengoperasian alat uji gas
- Peserta dapat memahami prosedur penyelamatan Bahaya Gas H2S
B. Κelengkapan Dokumen
- Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar
- Photo copy Ijazah terakhir
- Photo copy Sertifikat kursus terkait K3
- Photo copy KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
C. Persyaratan Pendidikan
- Sarjana S1 K3 dengan pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S yang akan diases
- Sarjana S1 Teknik pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- Sarjana S1 non Teknik dan mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S yang akan diases
- Diploma 3 K3 dengan pengalaman 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- Diploma 3 Teknik dengan pengalaman 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- Diploma 3 non Teknik mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- SLTA Sederajat mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
D. Materi Petugas Penanganan Gas H2S
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI) |
1 | B.09H2S00.001.2 | Melakukan penyelamatan dari Bahaya Gas H2S | SKKNI: KEP.244 Tahun 2014 |
2 | B.09H2S00.002.2 | Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S | SKKNI: KEP.244 Tahun 2014 |
E. Investasi Pelatihan Petugas Penanganan Gas H2S
Biaya Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S :
Rp. 6.250.000 ( Online Training )
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
F. Latar Belakang
Petugas Penanganan Bahaya Gas Hidrogen Sulfida (H2S) bertugas dalam pengenalan terkait sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi minyak. Pengendalian dan pencegahan resiko dari bahaya gas H2S ini harus dilakukan oleh yang orang profesional dalam bidangnya ataupun orang yang sudah memiliki kompetensi dibidang tersebut . Di buktikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki berdasar pada Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan untuk pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia.