Training Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP

Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S adalah program untuk membekali pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali, mencegah, serta menangani akibat yang ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H₂S) di lingkungan kerja, khususnya di industri migas, petrokimia, dan pertambangan.

Petugas Penanganan Bahaya H2S

PERSYARATAN Peserta pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP adalah sebagai berikut :

  • KTP
  • Pas photo latar merah
  • Ijazah terakhir
  • Foto copy Sertifikat K3
  • CV atau Surat Pengalaman kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan (bila ada)

Persyaratan Pendidikan

  1. Sarjana S1 K3 dengan pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S yang akan diases
  2. Sarjana S1 Teknik pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema  yang akan diases
  3. Sarjana S1 non Teknik dan mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S yang akan diases
  4. Diploma 3 K3 dengan pengalaman 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
  5. Diploma 3 Teknik dengan pengalaman 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema  yang akan diases
  6. Diploma 3 non Teknik mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema  yang akan diases
  7. SLTA Sederajat mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema  yang akan diases

SKKNI Pelatihan Penanganan Gas H2S

No Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1 B.09H2S00.001.2 Melakukan penyelamatan dari Bahaya Gas H2S SKKNI: KEP.244 Tahun 2014
2 B.09H2S00.002.2 Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S SKKNI: KEP.244 Tahun 2014

Investasi Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S

Rp. 6.250.000 ( Pelatihan Online)

Durasi Pelatihan 3 Hari 

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 dan PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum pelatihan)
Petugas Penanganan Gas H2S
Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Tujuan

  • Menghasilkan seorang pekerja yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
  • Peserta dapat memahami prosedur penggunaan APD
  • Peserta dapat memahami prosedur penggunaan SCBDA
  • Peserta dapat memahami pengoperasian alat uji gas
  • Peserta dapat memahami prosedur penyelamatan Bahaya Gas H2S

Latar Belakang

Petugas Penanganan Bahaya Gas Hidrogen Sulfida (H2S) bertugas dalam pengenalan  terkait sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi minyak. Pengendalian dan pencegahan resiko dari bahaya gas H2S ini harus dilakukan oleh yang orang profesional dalam bidangnya ataupun orang yang sudah memiliki kompetensi dibidang tersebut . Di buktikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki berdasar pada Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan untuk pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia.