Persyaratan Peserta Pelatihan Operator Turbin sebagai berikut :
- Scan Ijazah Min. SMA ( Kelas 1 )
- Scan Ijazah Min. SMP ( Kelas 2 )
- Berpengalaman di bidangnya
- KTP
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Surat Keterangan Kerja
- Pas Photo Latar Merah
- Fakta Integritas
Perbedaan Operator Turbin Kelas 1 dan 2
- Kelas 1 : Pengoperasikan mesin turbin (baik turbin uap, gas, maupun air) di industri skala besar tanpa batas kapasitas
- Kelas 2 : Pengoperasikan mesin turbin dengan kapasitas tenaga maksimal sampai dengan 214,47 kW (setara 287,5 HP atau sekitar 215 HP) dan wajib berada di bawah pengawasan
Materi Sertifikasi Operator Turbin
- Kebijakan K3
- Undang – Undang No. 1 Tahun 1970
- Permenaker No. 38 Tahun 2016
- Pengetahuan dasar penggerak mula
- Dasar-dasar kelistrikan
- Safety devices
- Trouble shooting
- Sebab sebab kecelakaan pada penggerak mula
- Sistem pengedalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian
- Pemeliharaan dan pemeriksaan
- Ujian Teori
- Praktek
Biaya Pelatihan Operator Penggerak Mula
Rp. 5.350.000
Fasilitas :
- Modul
- Soft Copy Materi
- Kemeja / Polo T-Shirt
- Tas / Tote Bag
- Alat Tulis
- Sertifikat dan SIO penggerak Kemnaker
- Sertifikat internal Bhakindo
- Souvenir Bagi peserta terbaik
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Durasi Training Sertifikasi Operator Turbin
- Total 4 Hari
- 3 Hari Teori
- 1 Hari Ujian Teori & Praktek )
Jadwal
Sertifikasi operator Turbin Kemnaker 10 – 13 Agustus 2026 hadir di Kota Bandung.
Bhakindo sebagai penyelenggara pelatihan K3 Sertifikasi Operator Penggerak Mula Turbin Kemnaker terbaik dan berpengalaman selama beberapa tahun.
Tujuan
Training Turbin Uap bertujuan untuk menghasilkan operator yang mampu mengoperasikan, merawat, dan menangani gangguan turbin sesuai standar K3 Nasional.
Sertifikat
- Sertifikat Operator Turbin berlaku seumur hidup
- SIO Operator Turbin ( Lisensi ) berlaku selama 5 tahun.
Latar Belakang
Penggerak Mula jenis Turbin seperti turbin uap, gas, dan air merupakan bagian dari Pesawat Tenaga dan Produksi yang vital untuk menggerakkan mesin industri serta generator pembangkit listrik. Namun, pengoperasian turbin melibatkan suhu ekstrem, tekanan fluida tinggi, dan kecepatan putar (RPM) yang sangat tinggi, sehingga memiliki potensi bahaya besar (high risk) seperti ledakan, kegagalan mekanis (catastrophic failure), kebakaran, hingga kecelakaan kerja fatal. Untuk meminimalkan risiko tersebut, mencegah unplanned downtime, dan menjaga efisiensi aset, diperlukan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat melalui Pelatihan dan Sertifikasi Operator Penggerak Mula Turbin Kemnaker RI.
Bhakindo menyelenggaraan pelatihan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi K3 di Indonesia. Kewajiban pengusaha dalam menjamin keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja diatur secara umum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Secara teknis, ketentuan operasional turbin dan kualifikasi personel diatur rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (khususnya Pasal 4, 29, 110, 113, dan 124), yang mewajibkan setiap operator turbin memiliki Lisensi K3 (Surat Izin Operator/SIO) resmi dari Kemnaker RI.
Layanan Kami
PT. Bhakti Katiga Indonesia (Bhakindo) adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Terpercaya dalam menyediakan Pelatihan dan Sertifikasi K3 terlengkap. Bhakindo sebagai tempat pelatihan yang memberikan Sertifikat Kemnaker RI ,BNSP dan Awwarness.
Bhakindo menyelenggarakan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sertifikasi Kemnaker RI diantaranya :
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Crane
- Operator Forklift
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Operator Eskalator Elevator
- Petugas P3K
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- Rigger/Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKBT Tingkat 2
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah