Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Supervisi Perancah Kemnaker RI

pelatihan supervisi perancah

Persyaratan Peserta Pelatihan Supervisi Perancah:

  • Scan Ijazah berwarna minimal SMA
  • Scan KTP
  • Memiliki Lisensi Pelatihan Teknisi Perancah
  • Pas Foto Latar Belakang Merah
  • Form Fakta Integritas 
  • CV (Daftar Riwayat Hidup)
  • Surat Keterangan Kerja 
  • Surat Rekomendasi Perusahaan

Materi Pelatihan Supervisi Perancah

NOMateri Kurikulum / PelajaranJP
IKELOMPOK DASAR 
1Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K32
2Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah2
IIKELOMPOK INTI 
3Jenis-jenis daan Perlengkapan Perancah6
4Rancang Bangun Perancah4
5Pemasangan dan Pembongkaran Perancah-4
6Inpeksi Perancah3
7Sistem Proteksi Bahaya3
III KELOMPOK PENUNJANG 
8 Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah2
9Bekerja Diketinggian2
10P3K di Tempat kerja dan Rencana Tanggap Darurat2
IVEVALUASI 
11Ujian Teori2
12Laporan Pekerjaan Supervisi2
13Praktek Lapangan3
 JUMLAH JAM PELAJARAN50

Durasi

Pelatihan Sertifikasi Supervisi Perancah (Scaffolding) Kemnaker diselenggarakan 5 Hari dari pukul 08.00 – 17.00 wib.

Jadwal Terdekat

Pelatihan Supervisor Perancah Agustus 2026 silahkan hubungi admin bhakindo

Bhakindo sebagai penyelenggara pelatihan K3 Supervisi Perancah Kemnaker terbaik dan berpengalaman selama beberapa tahun.

Biaya

Biaya Training Supervisi Perancah yaitu RP 6.250.000, di Bandung.

Fasilitas :

  • Sertifikat dan Lisensi Supervisi Perancah dari Kemnaker 
  • Modul
  • Soft Copy Materi
  • Polo T-Shirt
  • Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Sertifikat Internal Bhakindo
  • Souvenir Bagi Peserta Terbaik

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
supervisi perancah

Tujuan Pelatihan Supervisi Perancah

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta sebagai pengawas inpeksi perancah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Latar Belakang Pelatihan Supervisi Perancah

Sertifikasi dan kompetensi supervisi perancah diatur dalam Kepdirjen Binwasnaker No. 74/PPK/XII/2013. Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar K3 yang berlaku. K3 Supervisi Scaffolder menitik beratkan pada penilaian risiko dan pengendalian bahaya yang terkait dengan penggunaan perancah di lokasi kerja. 

# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker ​​​