Pelatihan K3 Umum BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bertujuan mencetak tenaga profesional yang kompeten dalam mengelola K3 di tempat kerja sesuai standar nasional Indonesia.
Persyaratan Pelatihan AK3U BNSP
- KTP
- Ijazah (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
- Surat pengalaman kerja (jika ada)
- Sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum
- CV
- Pas Photo latar merah
Persyaratan Pendidikan
- Sarjana S1 K3 tanpa pengalaman kerja, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Umum yang akan diases
- Sarjana S1 Teknik tanpa pengalaman kerja, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Umum yang akan diases
- Sarjana S1 non Teknik pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Umum yang akan diases
- Diploma 3 K3 tanpa pengalaman kerja, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Umum yang akan diases,
- Diploma 3 Teknik tanpa pengalaman kerja, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- Diploma 3 non Teknik pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan skema yang akan diases.
- SLTA Sederajat pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 2 (dua) tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi t sesuai dengan skema yang akan diases.
Materi Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP Online dengan materi sesuai SKKNI sebagai berikut :
| Kode Unit | Judul Unit |
| M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darura |
| M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Implementasi Izin Kerja |
| M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darura |
| M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| M.71KKK01.009.1 | Penerapan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| M.71KKK01.011.1 | Penerapan Manajemen Risiko K3 |
| M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Jadwal Pelatihan
AK3U BNSP : 16,17 dan 20 April 2026
Durasi
3 hari dengan skema online training. Dalam pelatihan selama tiga hari, peserta akan mempelajari berbagai materi penting seperti perancangan sistem tanggap darurat, komunikasi K3, penanganan risiko
Biaya AK3U BNSP
Rp 4.000.000 (empat juta Rupiah) per peserta
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Tujuan
Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP menciptakan tenaga profesional yang mampu menerapkan standar K3 sesuai peraturan yang berlaku, meningkatkan budaya keselamatan di perusahaan, serta melindungi karyawan dari potensi bahaya.
Latar Belakang AK3U BNSP
Training Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP merupakan aspek penting untuk menjamin kesejahteraan karyawan serta kelancaran dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko di tempat kerja. Dengan meningkatnya aktivitas industri, perhatian terhadap risiko keselamatan dan kesehatan menjadi sangat penting. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih sering terjadi, yang berpengaruh pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten di bidang K3 semakin mendesak.
Sertifikasi ini berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia. Melalui Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP, diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi individu, tetapi juga memperkuat budaya keselamatan di berbagai sektor industri. Dengan demikian, Sertifikasi BNSP menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.