

Training POPAL
– Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah –
PERSYARATAN Pelatihan POPAL :
- Copy identitas (pdf)
- CV/daftar riwayat hidup (pdf)
- Copy Ijazah terakhir (pdf)
- Pass foto 3×4 2 lembar / Soft file foto (JPG)
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
A. Persyaratan Pendidikan
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
B. Materi Pelatihan POPAL
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
C. Investasi Pelatihan POPAL
Biaya Training POPAL Rp. 6.500.000 ( Online Training )
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
D. Tujuan
- Menghasilkan Penanggung Jawab POPA yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
- Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi POPA agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
- Peserta dapat memahami potensi pencemaran air dari kegiatan industri
- Peserta dapat menentukan karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri
- Peserta dapat mengoperasian peralatan instalasi pengolahan air limbah
- Peserta dapat mendaur ulang olahan air limbah
- Peserta dapat melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi
- Peserta dapat melakukan pengendalian pencemaran air dan melakukan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
E. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPAL)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
Sertifikasi Pelatihan POPAL memberikan bukti kompetensi bagi tenaga ahli yang bertanggung jawab atas operasional pengolahan air limbah. Melalui Pelatihan POPAL, peserta dibekali dengan pemahaman teknis dan regulasi terkait pengolahan air limbah sesuai standar nasional. Sertifikasi ini mengacu pada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sehingga kompetensi peserta diakui secara formal di seluruh Indonesia.
Selain mematuhi regulasi, perusahaan yang memiliki POPAL BNSP dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meminimalkan risiko lingkungan. Pelatihan ini juga mencakup aspek operasional, pemantauan kualitas air, pemenuhan baku mutu, hingga manajemen risiko dan pelaporan kepada pihak berwenang. Dengan adanya Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, para POPAL dapat bekerja lebih profesional dalam menjaga standar lingkungan.
F. Dasar Hukum
Pengolahan air limbah merupakan aspek penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan. Untuk memastikan proses pengelolaan tersebut berjalan optimal, peran Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) sangat dibutuhkan.
Program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah ini sangat penting bagi industri seperti manufaktur, farmasi, dan sektor publik yang menghasilkan limbah cair. Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan keterampilan peserta, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan air limbah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP POPAL, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dan peraturan pemerintah. Sertifikasi ini menjadi nilai tambah dalam mendukung pengelolaan air limbah berkelanjutan, serta memastikan setiap POPAL siap menjalankan tanggung jawab operasional dengan kompeten dan profesional.
Pingback: Pelatihan K3 Umum BNSP