Search

Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)

Pelatihan Sertifikasi PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) adalah program BNSP untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis dalam mengelola, mencegah pencemaran, dan mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri sesuai regulasi.

Persyaratan​

Training PPPA sertifikasi BNSP sebagai berikut :

  • KTP
  • CV/daftar riwayat hidup 
  • Ijazah terakhir 
  • Pas foto latar merah 
  • Copy sertifikat pelatihan
  • Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Job description / uraian jabatan
  • Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  • SOP 
  • Denah / layout kerja
  • Flowchart / foto di unit kerja

Persyaratan Pendidikan

    1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
    2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
    3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
    4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
    5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau 6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

Materi Pelatihan PPPA

No Satuan Kode Judul Satuan
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. E.370000.008.01 Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Durasi

Pelatihan PPPA BNSP : 4 Hari Kegiatan; 3 Hari Teori (metode Ceramah, Diskusi ), 1 Hari seminar dan Ujian dengan Asesor.

Skema Sertifikasi & Uji Kompetensi

Setelah mengikuti training, peserta akan mengikuti uji kompetensi melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Metode asesmen meliputi:

  1. Ujian tertulis
  2. Wawancara kompetensi
  3. Studi kasus / praktik

Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi PPPA BNSP yang berlaku secara nasional.

Investasi/Biaya Pelatihan PPPA

Skema Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), biaya: Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
pelatihan PPPA sertifikasi bnsp
pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran air

Sertifikat

Sertifikat Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) BNSP berlaku selama 3 Tahun dan dapat di perpanjang dengan melengkapi persyaratan administrasi atau silahkan hubungi admin.

Tujuan Pelatihan Sertifikasi PPPA

  • Menghasilkan tenaga kerja profesi POPA yang memenuhi persyaratan secara nasional
  • Memahami potensi pencemaran air dari kegiatan industri
  • Peserta dapat menentukan karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri
  • Peserta dapat mengoperasian peralatan instalasi pengolahan air limbah
  • Peserta dapat mendaur ulang olahan air limbah
  • Peserta dapat melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi
  • Peserta dapat melakukan pengendalian pencemaran air dan melakukan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah

Latar Belakang

Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) merupakan personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan limbah yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. 

FAQ Pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP

Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.

Pelatihan dirancang untuk mempersiapkan peserta secara maksimal, namun kelulusan tetap berdasarkan hasil asesmen resmi.

Ya, kami menyediakan pelatihan khusus untuk perusahaan dengan kurikulum yang dapat disesuaikan.