Pelatihan PPPA ( Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ) adalah pelatihan untuk mempersiapkan personel yang bertanggung jawab dalam mengelola pencemaran air di perusahaan sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Persyaratan
Pelatihan PPPA sertifikasi BNSP sebagai berikut :
- KTP
- CV/daftar riwayat hidup
- Ijazah terakhir
- Pas foto latar merah
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Job description / uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
- SOP
- Denah / layout kerja
- Flowchart / foto di unit kerja
Persyaratan Pendidikan
-
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau 6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi PPPA
- Menghasilkan Penanggung Jawab POPA yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
- Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi POPA agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
- Peserta dapat memahami potensi pencemaran air dari kegiatan industri
- Peserta dapat menentukan karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri
- Peserta dapat mengoperasian peralatan instalasi pengolahan air limbah
- Peserta dapat mendaur ulang olahan air limbah
- Peserta dapat melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi
- Peserta dapat melakukan pengendalian pencemaran air dan melakukan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
SKKNI Training PPPA
| No | Satuan Kode | Judul Satuan |
| 1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 6. | E.370000.008.01 | Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Durasi
- Training PPPA dilaksanakan selama 3 hari
- 2 hari pembekalan dan 1 hari ( assessment + wawancara )
Investasi Pelatihan PPPA
Biaya Pelatihan PPPA adalah Rp. 7.500.000 ( Online Training )
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Latar Belakang
Training dan Sertifikasi PPPA merupakan personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan polusi udara yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi.Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.