Pelatihan K3 Teknisi Perancah adalah program yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada para pekerja konstruksi (terutama teknisi atau pekerja yang terlibat dalam pemasangan, pembongkaran, dan inspeksi perancah) agar mereka dapat bekerja dengan aman dan efisien menggunakan perancah (scaffolding).
PERSYARATAN Peserta Pelatihan Teknisi Perancah (scaffolding) sebagai berikut :
- Minimal SLTA/sederajat
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP
- Surat Rekomendasi training dari Perusahaan
- Surat Keterangan Kerja
- Pas Photo latar merah
- Surat Keterangan Sehat
- Form Fakta Integritas Training
Materi Pelatihan Teknisi Perancah
- Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja → 2 JP
- Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan → 2 JP
- SK Bersama Menaker & MenPUPR No 174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan Konstruksi bangunan → 2 JP
- Pengetahuan Dasar Perancah → 2 JP
- Jenis – Jenis Perancah → 3 JP
- Standar dan pedoman Teknis Perancah → 4 JP
- Dasar-dasar Perhitungan konstruksi Perancah → 4 JP
- Supervisi Perancah → 3 JP
- Penggunaan Perancah yang aman → 2 JP
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah → 4 JP
- Praktek Lapangan → 10 JP
- Ujian → 3 JP
Durasi
Materi Pelatihan K3 Teknisi Perancah dilaksanakan selama 5 hari, dengan total 50 Jam Pelajaran .
Investasi
Biaya Pelatihan K3 Teknisi Perancah Sertifikasi Kemnaker RI : Rp. 5.500.000.- /peserta
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Fasilitas Pelatihan K3 Scaffolding
- Sertifikat dan Lisensi Teknisi Perancah Kemnaker RI
- Modul
- Soft Copy Materi
- Kemeja/Polo T-Shirt
- Tas/Tote Bag
- Alat Tulis
- Sertifikat Internal Bhakindo
- Souvenir Bagi Peserta Terbaik
Tujuan
Pelatihan K3 Teknisi Scaffolding bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan sebagai seorang Teknisi perancah yang terampil dan kompeten di bidangnya. Sehingga mampu membuat perencanaan pekerjaan scaffolding hingga pengawasan sehingga pekerjaan bisa berjalan dengan aman , sehingga mengurangi risiko kecelakaan di lokasi konstruksi atau tempat kerja.
Latar Belakang
Teknisi Perancah adalah pekerjaan yang memiliki resiko dalam melaksanakan pekerjaannya, maka dari itu sesuai Kep Dirjen No.20 tahun 2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 bidang Konstruksi bangunan. Mewajibkan setiap industri yang memiliki seorang perancah atau scaffolding harus memiliki lisensi K3, untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja.
Sertifikasi K3 Teknisi Perancah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi serta Kep Dirjen No.20 tahun 2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 bidang Konstruksi bangunan.
Peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh Sertifikat dan Lisensi K3 teknisi perancah , yang menjadi bukti kompetensi dan kemampuan mereka dalam menerapkan standar keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri teknisi dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja. Masa berlaku sertifikat teknisi perancah tidak ada masa kadaluarsanya, kecuali lisensinya memiliki masa berlaku 3 tahun. Bagi sahabat yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensi K3, silahkan hubungi admin bhakindo.
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Crane
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Petugas P3K
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- Rigger / Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKBT Tingkat 2
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah
- BNSP – Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
- BNSP – Pelatihan Operator K3 Umum Sertifikasi BNSP
- BNSP – Pelatihan Operator K3 Migas Sertifikasi BNSP