OPERATOR K3 MIGAS
A. Persyaratan Administrasi
Persyaratan Pelatihan Operator K3 Migas adalah sebagai berikut :
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy Sertifikat mata kuliah terkait K3
- Foto copy KTP/Paspor
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
B. Persyaratan Pendidikan
- Sarjana S1 K3 tanpa pengalaman kerja, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Migas yang akan diases
- Sarjana S1 Teknik tanpa pengalaman, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Migas yang akan diases
- Sarjana S1 non Teknik dan mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Migas yang akan diases
- Diploma 3 K3 tanpa pengalaman, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Migas yang akan diases
- Diploma 3 Teknik tanpa pengalaman, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema Operator K3 Migas yang akan diases
- Diploma 3 non Teknik mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
- SLTA Sederajat mempunyai pengalaman kerja pada bidang K3 minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases
C. Materi Pelatihan K3 Migas BNSP - Operator
Materi pelatihan Operator K3 Migas mencakup beberapa aspek penting yang perlu dikuasai oleh operator , berikut materi pembelajarannya :
TIDAK | Kode Satuan | Judul Unit | Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI) |
1 | B.060018.001.02 | Penerapan Peraturan dan Peraturan K3 di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
2 | B.060018.002.02 | Penerapan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
3 | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
4 | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
5. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
6. | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)Migas | SKKNI K3 MIGAS |
7. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
8. | B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas | SKKNI K3 MIGAS |
9. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja | SKKNI K3 MIGAS |
D. Investasi
Biaya Pelatihan OPERTATOR K3 MIGAS Rp. 5.500.000 ( Online Training )
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
E. Tujuan Pelatihan K3 Migas BNSP
Tujuan pelatihan k3 migas untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja industri migas diantaranya sebagai berikut :
- Menghasilkan operator K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
- Peserta mampu memahami Peraturan Perundangan K3 Migas yang berlaku
- Peserta mampu mengaplikasikan k3 di tempat kerja khususnya industri migas
- Peserta dapat menentukan dan menggunakan APD yang Tepat
- Peserta dapat membantu penerapan sismtem manajemen K3.
- Peserta dapat melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta dapat menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta dapat menentukan dan menggunakan APD yang tepat.
- Peserta dapat menggunakan alat pemadam dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Peserta dapat melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
F. Latar Belakang Pelatihan K3 Migas
K3 Migas adalah serangkaian prinsip, kebijakan, prosedur, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi pekerja, lingkungan, dan fasilitas dalam industri minyak dan gas (migas) dari potensi bahaya yang dapat terjadi selama operasi. Fokus utama K3 Migas adalah untuk mencegah kecelakaan, cedera, dan kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh aktivitas operasional seperti pengeboran, pengeksplorasian, produksi, dan distribusi sumber daya migas.
Pelatihan operator K3 migas adalah untuk memberikan keterampilan K3 untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami pekerja. Hal ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Pingback: Pelatihan Supervisi Perancah Kemnaker
Pingback: Pelatihan P3K Kemnaker RI