Pelatihan dan Sertifikasi PPPA adalah program pelatihan kompetensi untuk menghasilkan tenaga teknis dalam mengelola, mencegah pencemaran, dan mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri sesuai standar regulasi BNSP.
Persyaratan Peserta
- KTP
- CV/daftar riwayat hidup
- Ijazah terakhir
- Pas foto latar merah
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi perusahaan
- Job description
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
Apa Itu PPPA?
nanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah tenaga kompeten yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pengendalian pencemaran air di perusahaan atau fasilitas industri.
Keberadaan PPPA sangat penting untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta memenuhi ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan Ijazah
-
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau 6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
Materi Sertifikasi PPPA
| No | Satuan Kode | Judul Satuan |
| 1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 6. | E.370000.008.01 | Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Durasi
Pelatihan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) berlangsung 4 Hari dari pukul 08.00 – 17.00 wib.
Jadwal Sertifikasi PPPA
22 – 24 Juni 2026 Skema Online Training
Biaya Pelatihan PPPA
Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta (sudah termasuk pajak).
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Sertifikat Pelatihan PPPA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat mengikuti uji kompetensi sertifikasi PPPA yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai skema yang berlaku.
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh:
- Sertifikat Kompetensi BNSP.
- Sertifikat Pelatihan.
- Kartu Kompetensi (jika tersedia dari penyelenggara).
Sertifikat Pelatihan PPPA berlaku selama 3 Tahun dan dapat di perpanjang dengan melengkapi persyaratan administrasi atau silahkan hubungi admin.
Tujuan Pelatihan PPPA
- Memahami konsep pengendalian pencemaran air.
- Mengidentifikasi sumber pencemaran air dari aktivitas industri.
- Melakukan pemantauan kualitas air dan air limbah.
- Mengendalikan dampak pencemaran terhadap lingkungan.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
- Menyusun laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
- Mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi sertifikasi PPPA.
Latar Belakang
Training PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) merupakan personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan limbah yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
FAQ Pelatihan dan Sertifikasi PPPA
PPPA adalah Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, yaitu personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran air di perusahaan.
Pelatihan dirancang untuk mempersiapkan peserta secara maksimal, namun kelulusan tetap berdasarkan hasil asesmen resmi.
Ya, kami menyediakan pelatihan khusus untuk perusahaan dengan kurikulum yang dapat disesuaikan.
Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.
Ya, sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui skema BNSP berlaku secara nasional.