Search

Pelatihan dan Sertifikasi P3K Kemnaker RI

Pelatihan P3K dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi setiap perusahaan yang berkembang. Salah satu pilar penting dalam perlindungan pekerja adalah kesiapan dalam menghadapi situasi darurat medis melalui penyediaan Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang kompeten dan bersertifikat resmi.

pelatihan p3k kemnaker

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. SLTA
  • Scan KTP 
  • Scan Ijazah
  • Pas Photo Latar Merah
  • Surat Keterangan Sehat
  • Fakta Integritas 
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Rekomendasi Training
  • Ujian Teori disarankan menggunakan laptop

Mengapa Pelatihan P3K Sertifikasi Kemnaker RI itu Wajib?

  • Garda Terdepan Penyelamatan: Memastikan ada personil yang mampu memberikan pertolongan medis darurat secara tepat guna mencegah cedera fatal atau risiko kematian di tempat kerja.

  • Kepatuhan Regulasi (Compliance): Menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum dan teguran administratif akibat pelanggaran norma K3.

  • Mengurangi Biaya Dampak Kecelakaan: Penanganan dini yang benar meminimalkan durasi absen kerja karyawan akibat cedera panjang.

Materi Pelatihan P3K di Tempat Kerja

  1. Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja
  2.  Dasar-dasar P3K di tempat kerja 
  3.  Anatomi dan Fisiologi manusia
  4.  Pertolongan pertama pada gangguan umum
  5. Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  6. Pertolongan pertama pada gangguan lokal
  7. Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  8. Pertolongan pertama pada keadaan khusus
  9. Ujian tertulis
  10. Ujian Praktek

Ketentuan Jumlah Petugas P3K di Perusahaan

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan dengan minimal karyawan 100 orang untuk memiliki setidaknya satu petugas P3K. Jumlah petugas P3K harus disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, sehingga semakin besar perusahaan, semakin banyak petugas yang diperlukan.

Durasi

Pelatihan P3K berlangsung 3 hari tersedia dalam format Offline Class

Jadwal Training Sertifikasi P3K

14 – 16 Juli 2026 dengan lokasi Bandung, Jawa Barat.
Bhakindo sebagai penyelenggara Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker terbaik dan berpengalaman selama beberapa tahun.

Biaya Pelatihan P3K Kemnaker

Rp. 4.350.000 /peserta,

Fasilitas :

  • Lunch dan Coffee Break 
  • Modul P3K
  • Polo T-Shirt
  • Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Souvenir Bagi peserta terbaik
  • Lisensi dan Buku Kegiatan Petugas P3K
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Sertifikat Pelatihan Petugas P3K Kemnaker

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
pelatihan first aid
training p3k

Tujuan

Pelatihan P3K bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan respons pekerja dalam situasi darurat, sehingga dapat meminimalkan risiko yang lebih serius.

Kualifikasi Trainer K3 Kemnaker

  1. Pengawas Spesialis di bidang K3 Kesehatan Kerja .
  2. Narasumber oleh Praktisi Spesialis di bidang P3K, telah berpengalaman mengisi materi kemnaker.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 ( Keselamatan Kerja )
  2. Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 ( Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja )
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 02/MEN/1980 ( Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan )
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 01/MEN/1979 ( Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Para Medis Perusahaan )
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I No. Per. 15/MEN/VIII/2008 ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja )
  6. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VII/2009 ( Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ).

Sertifikat P3K Kemnaker

Sertifikat Petugas P3K dari KEMNAKER RIadalah bukti seseorang telah mengikuti pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku di buktikan dengan sertifikat dan berlaku seumur hidup. Namun, untuk dapat menjalankan tugas secara resmi di lingkungan kerja, petugas P3K wajib memiliki lisensi P3K yang sah, yang masa berlakunya hanya selama 3 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, lisensi harus diperbarui melalui proses perpanjangan lisensi.

sertifikat p3k kemnaker
Sertifikat P3K Kemnaker

FAQ

Pelatihan Sertifikasi P3K

  • Pendidikan Min. SLTA
  • Scan KTP 
  • Scan Ijazah
  • Pas Photo Latar Merah
  • Surat Keterangan Sehat
  • Fakta Integritas 
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Rekomendasi Training

Lisensi Petugas P3K Berlaku selama 3 tahun

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

  • Tempat kerja risiko rendah: Minimal 1 petugas untuk setiap 150 orang pekerja.

  • Tempat kerja risiko tinggi: Minimal 1 petugas untuk setiap 100 orang pekerja atau kurang.

  • Tempat kerja risiko rendah: Minimal 1 petugas untuk setiap 150 orang pekerja.

  • Tempat kerja risiko tinggi: Minimal 1 petugas untuk setiap 100 orang pekerja atau kurang.

Sesuai dengan kurikulum resmi Kemnaker RI, pelatihan ini berlangsung selama 3 hari (total 30 Jam Pelajaran/JP).

# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker Lainnya ​