Pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K Kemnaker

Pelatihan Petugas P3K adalah program sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja.

pelatihan p3k kemnaker

Persyaratan Peserta

  • Scan ijazah Asli (Minimal SMA Sederajat)
  • Scan KTP 
  • Pas Photo Latar Merah
  • Surat Keterangan Sehat
  • Fakta Integritas 
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Rekomendasi Training
  • Ujian Teori disarankan menggunakan laptop

Mengapa Pelatihan P3K Kemnaker Wajib?

  • Garda Terdepan Penyelamatan: Memastikan ada personil yang mampu memberikan pertolongan medis darurat secara tepat guna mencegah cedera fatal atau risiko kematian di tempat kerja.

  • Kepatuhan Regulasi (Compliance): Menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum dan teguran administratif akibat pelanggaran norma K3.

  • Mengurangi Biaya Dampak Kecelakaan: Penanganan dini yang benar meminimalkan durasi absen kerja karyawan akibat cedera panjang.

Materi Pelatihan P3K di Tempat Kerja

  1. Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja
  2.  Dasar-dasar P3K di tempat kerja 
  3.  Anatomi dan Fisiologi manusia
  4.  Pertolongan pertama pada gangguan umum
  5. Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  6. Pertolongan pertama pada gangguan lokal
  7. Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  8. Pertolongan pertama pada keadaan khusus
  9. Ujian tertulis
  10. Ujian Praktek

Ketentuan Jumlah Petugas P3K di Perusahaan

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan dengan minimal karyawan 100 orang untuk memiliki setidaknya satu petugas P3K. Jumlah petugas P3K harus disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, sehingga semakin besar perusahaan, semakin banyak petugas yang diperlukan.

Durasi

Pelatihan Petugas P3K dari Kemnaker diselenggarakan 3 hari dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib Skema Offline Training.

Jadwal

Pelatihan P3K di tempat Kerja 14 – 16 Juli 2026 hadir di Kota Bandung. 

Bhakindo sebagai penyelenggara Pelatihan P3K Sertifikasi Kemnaker terbaik dan berpengalaman selama beberapa tahun.

Biaya Pelatihan P3K Kemnaker

Rp. 4.350.000 /peserta,

Fasilitas :

  • Lunch dan Coffee Break 
  • Modul P3K
  • Polo T-Shirt
  • Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Souvenir Bagi peserta terbaik
  • Lisensi dan Buku Kegiatan Petugas P3K
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Sertifikat Pelatihan Petugas P3K Kemnaker

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
pelatihan first aid
training p3k

Tujuan

Training P3K bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tanggap darurat dalam melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja.

Kualifikasi Trainer K3 Kemnaker

  1. Pengawas Spesialis di bidang K3 Kesehatan Kerja .
  2. Narasumber oleh Praktisi Spesialis di bidang P3K, telah berpengalaman mengisi materi kemnaker.

Sertifikat P3K Kemnaker

Sertifikat Petugas P3K dari KEMNAKER RI adalah bukti seseorang telah mengikuti pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku di buktikan dengan sertifikat dan berlaku seumur hidup. Namun, untuk dapat menjalankan tugas secara resmi di lingkungan kerja, petugas P3K wajib memiliki lisensi P3K yang sah, yang masa berlakunya hanya selama 3 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, lisensi harus diperbarui melalui proses perpanjangan lisensi.

sertifikat p3k kemnaker
Sertifikat P3K Kemnaker

FAQ Pelatihan Sertifikasi P3K

  • Pendidikan Min. SLTA
  • Scan KTP 
  • Scan Ijazah
  • Pas Photo Latar Merah
  • Surat Keterangan Sehat
  • Fakta Integritas 
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Rekomendasi Training

Lisensi Petugas P3K Berlaku selama 3 tahun

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

  • Tempat kerja risiko rendah: Minimal 1 petugas untuk setiap 150 orang pekerja.

  • Tempat kerja risiko tinggi: Minimal 1 petugas untuk setiap 100 orang pekerja atau kurang.

  • Tempat kerja risiko rendah: Minimal 1 petugas untuk setiap 150 orang pekerja.

  • Tempat kerja risiko tinggi: Minimal 1 petugas untuk setiap 100 orang pekerja atau kurang.

Sesuai dengan kurikulum resmi Kemnaker RI, pelatihan ini berlangsung selama 3 hari (total 30 Jam Pelajaran/JP).

# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker Lainnya ​