Search

Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Pertolongan Pertama P3K adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan penting dalam memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan di tempat kerja.

pelatihan p3k

Persyaratan Peserta

Pelatihan Pertolongan Pertama P3K Sertifikasi Kemnaker :

  • Pendidikan Min. SLTA
  • Scan KTP 
  • Scan Ijazah
  • Pas Photo Latar Merah
  • Surat Keterangan Sehat
  • Fakta Integritas 
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Rekomendasi Training
  • Ujian Teori wajib menggunakan laptop

Materi Pelatihan P3K di Tempat Kerja

  1. Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja    →   2 JP
  2.  Dasar-dasar P3K di tempat kerja    →   3 JP 
  3.  Anatomi dan Fisiologi manusia    →   2 JP
  4.  Pertolongan pertama pada gangguan umum    →   2 JP
  5. Resusitasi Jantung Paru (RJP)    →   4 JP
  6. Pertolongan pertama pada gangguan lokal  →   5 JP
  7. Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia    →   2 JP
  8. Pertolongan pertama pada keadaan khusus    →  2 JP
  9. Ujian tertulis    →   4 JP
  10. Ujian Praktek    →   4 JP

Jadwal

Pelatihan P3K Bandung 19 – 21 Mei 2026

Durasi

3 hari (2 Hari Teori , 1 Hari Praktek & Ujian).

Biaya

Rp. 4.350.000 /peserta,

Fasilitas :

  • Lunch dan Coffee Break 
  • Modul P3K
  • Polo T-Shirt
  • Tote Bag
  • Alat Tulis
  • Souvenir Bagi peserta terbaik
  • Lisensi dan Buku Kegiatan Petugas P3K
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Sertifikat Pelatihan Petugas P3K Kemnaker

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)

Bhakindo sebagai penyelenggara pelatihan K3 Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker terbaik dan berpengalaman selama beberapa tahun.

Tujuan

Pelatihan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pertolongan pertama di tempat kerja sesuai standar K3.

Kualifikasi Trainer K3 Kemnaker

  1. Pengawas Spesialis di bidang K3 Kesehatan Kerja .
  2. Narasumber oleh Praktisi Spesialis di bidang P3K, telah berpengalaman mengisi materi kemnaker.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 ( Keselamatan Kerja )
  2. Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 ( Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja )
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 02/MEN/1980 ( Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan )
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 01/MEN/1979 ( Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Para Medis Perusahaan )
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I No. Per. 15/MEN/VIII/2008 ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja )
  6. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VII/2009 ( Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ).

Sertifikat P3K Kemnaker

Sertifikat Petugas P3K dari KEMNAKER RIadalah bukti seseorang telah mengikuti pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku di buktikan dengan sertifikat dan berlaku seumur hidup. Namun, untuk dapat menjalankan tugas secara resmi di lingkungan kerja, petugas P3K wajib memiliki lisensi P3K yang sah, yang masa berlakunya hanya selama 3 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, lisensi harus diperbarui melalui proses perpanjangan lisensi.

sertifikat p3k kemnaker
Sertifikat P3K Kemnaker

P3K Training Kemnaker

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan dengan minimal karyawan 100 orang untuk memiliki setidaknya satu petugas P3K. Jumlah petugas P3K harus disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, sehingga semakin besar perusahaan, semakin banyak petugas yang diperlukan.

Program pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan disusun berdasarkan standar nasional dan internasional. Hal ini memastikan bahwa setiap peserta pelatihan dapat langsung menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara efektif di tempat kerja. Dengan demikian, petugas P3K mampu memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman—mengurangi risiko cedera lebih lanjut serta meningkatkan rasa aman bagi seluruh tim kerja.

Sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab profesional, setiap petugas P3K wajib memiliki lisensi resmi yang menunjukkan kewenangan dalam memberikan pertolongan pertama. Sertifikasi ini menjadi bagian penting dari sistem manajemen keselamatan kerja di setiap perusahaan.

# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker Lainnya ​