Penanggung Jawab pengendalian pencemaran air (PPPA) merupakan personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Sedangkan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SMA
- KTP
- CV/daftar riwayat hidup
- Ijazah
- Pass foto Latar Merah
- Copy sertifikat pelatihan (bila ada)
- Surat rekomendasi perusahaan
Materi Pelatihan PPPA dan POPAL
- Materi PPPA
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
- Materi POPAL
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
Peraturan PPPA dan POPAL
Pelatihan ini didasari oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
Durasi
Investasi/Biaya Pelatihan
Training BNSP POPAL Rp 6.500.000 dan PPPA Rp 7.500.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat BNSP
- Modul
- Soft Copy Materi
- Kemeja /Polo T-Shirt
- Tote Bag
- Alat Tulis
- Sertifikat internal Bhakindo
FAQ Pelatihan POPAL & PPPA
Ya. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP dan berlaku secara nasional.
Sertifikat kompetensi BNSP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses re-sertifikasi.
Sertifikat kompetensi BNSP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses re-sertifikasi.