Search

Pelatihan dan Sertifikasi PLB3 (Pengelolaan Limbah B3) BNSP

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Sertifikasi BNSP adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan praktis.

sertifikasi plb3

Persyaratan Peserta

  • KTP
  • CV/daftar riwayat hidup
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto latar merah
  • Copy sertifikat pelatihan
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Job description / uraian jabatan
  • Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  • SOP
  • Denah / layout kerja
  • Flowchart / foto di unit kerja

Persyaratan Pendidikan Pelatihan PLB3

Untuk mengikuti Pelatihan PLB3 Sertifikasi BNSP persyaratan pendidikan sebagai berikut :

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait,
  2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait
  4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait
  6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

Perbedaan PLB3 dan OPLB3

Perbedaan PLB3 dan OPLB3 dimana PLB3 mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir. Tujuan dari PLB3 adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Sementara itu, OPLB3 adalah tenaga kerja atau individu yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk melaksanakan tugas operasional dalam pengelolaan limbah B3, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

SKKNI Training PLB3

      No Kode Unit Judul Unit
      1  E.38PLB00.006.1 Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      2 E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3
      3 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
      4 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
      5. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      6. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      7. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      8. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      9. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      10. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

      Biaya dan Fasilitas Sertifikasi PLB3

      Skema Online Training Rp. 7.500.000 , Durasi Pelatihan 3 Hari .

      Fasilitas :

      • Modul
      • Soft Copy Materi
      • Polo T-Shirt
      • Tote Bag
      • Alat Tulis
      • Sertifikat BNSP
      • Sertifikat internal

      Pembayaran dapat dilakukan melalui:

      • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
      • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
       
      PLB3
      pelatihan PLB3

      Tujuan

      • Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan limbah B3
      • Dapat mengidentifikasi sumber limbah B3, karakteristik dan kategori bahayanya
      • Menghasilkan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) 
      • Mengetahui cara untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3

      Latar Belakang Training PLB3

      Sertifikasi PLB3 adalah Program yang didasari pada Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diikuti oleh  Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI No 191 tentang kompentesi Air Limbah, Pengelolaan Daur ulang serta Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

      PLB3 atau pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus dikelola dengan benar oleh setiap perusahaan karena  dapat menagkibatkan penceramaran yang membahayakan perusahaan dan sekitar, pengeolaan Limbah B3 memiliki treatment khusus dalam melalukan pengelolaannya. 

      Sertifikat PLB3 akan terbit selama kurang lebih 1- 2 bulan dari BNSP, setelah selsai pelatihan peserta akan di berikan surat keterangan dan bisa di gunakan secara legal.