Training PLB3 adalah program yang dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai teknik identifikasi, evaluasi, pengolahan, hingga tindakan darurat dalam menangani limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan peraturan turunannya.
PERSYARATAN Pelatihan PLB3 sertifikasi BNSP sebagai berikut :
- KTP
- CV/daftar riwayat hidup
- Ijazah terakhir
- Pas foto latar merah
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi perusahaan
- Job description / uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
- SOP
- Denah / layout kerja
- Flowchart / foto di unit kerja
Persyaratan Pendidikan Pelatihan PLB3
Untuk mengikuti Pelatihan PLB3 Sertifikasi BNSP persyaratan pendidikan sebagai berikut :
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait,
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait
- S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat bidang pelatihan terkait
- S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
SKKNI Training PLB3
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
| 3 | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
| 4 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 5. | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6. | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7. | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8. | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9. | E.38PLB00.007.1 | Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 10. | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Biaya Pelatihan PLB3
Rp. 7.500.000 ( Online Training ) dengan Durasi Pelatihan 3 Hari .
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Tujuan Training PLB3 BNSP
- Menghasilkan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
- Peserta dapat membuat perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3 yang tepat
- Peserta dapat memahami dan dapat mengaplikasikan proses penyimpanan serta pengumpulan limbah B3 yang tepat
- Peserta dapat memahami dan mengetahui teknik pemantauan pengelolaan limbah B3 yang benar
- Peserta dapat mengetahui cara untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3
- Peserta dapat membuat pelaporan pengelolaan limbah B3
- Peserta dapat mengetahui dan dapat mengaplikasikan teknologi yang tepat dalam pengemasan limbah B3
- Peserta dapat mengimplementasikan K3 dalam proses pengelolaan limbah B3
Latar Belakang Training PLB3
Sertifikasi PLB3 adalah Program yang didasari pada Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diikuti oleh Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI No 191 tentang kompentesi Air Limbah, Pengelolaan Daur ulang serta Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
PLB3 atau pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus dikelola dengan benar oleh setiap perusahaan karena dapat menagkibatkan penceramaran yang membahayakan perusahaan dan sekitar, pengeolaan Limbah B3 memiliki treatment khusus dalam melalukan pengelolaannya.
Sertifikat PLB3 akan terbit selama kurang lebih 1- 2 bulan dari BNSP, setelah selsai pelatihan peserta akan di berikan surat keterangan dan bisa di gunakan secara legal.
Perbedaan PLB3 dan OPLB3
Perbedaan PLB3 dan OPLB3 adalah dimana PLB3 mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir. Tujuan dari PLB3 adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Sementara itu, OPLB3 adalah tenaga kerja atau individu yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk melaksanakan tugas operasional dalam pengelolaan limbah B3, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.