PPPU – Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

PPPU - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
pelatihan PPPU

Pelatihan PPPU Sertifikasi BNSP

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara​

PERSYARATAN Pelatihan PPPU sebagai berikut :

  1. Copy identitas
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass foto 3×4 latar belakang merah
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  7. Job description / uraian jabatan
  8.  Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  9. SOP

A. Persyaratan Pendidikan

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkai

B. Materi Pelatihan PPPU

    1. No Kode Unit Judul Unit
      1 E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
      2 E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
      3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
      4 E.390000.004.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      5 E.390000.005.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      6 E.390000.006.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
      7 E.390000.007.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
      8 E.390000.008.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
      9 E.390000.009.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      9 E.390000.010.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

    C. Investasi Pelatihan PPPU

    Biaya Pelatihan PPPU Rp. 7.500.000 ( Online Training )

    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
    • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
    Durasi Pelatihan 3 Hari 

    D. Tujuan Pelatihan PPPU

    • Menghasilkan tenaga kerja Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi Κ3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3.
    • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Opersional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
    • Peserta mampu mengoperasikan alat pengendali udara dari emisi
    • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
    • Peserta mampu menilai tingkat pencemaran emisi udara dan mengidentifikasi dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
    • Peserta mampu melakukan tindakan Κ3 terhadap bahaya dalam Pengendaluan Pencemaran Udara dan Emisi

    E. Latar Belakang

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif. 
    Kualitas udara yang sehat dan bersih menjadi salah satu fokus penting dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia. Sejalan dengan peraturan yang berlaku, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Permen LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 yang mewajibkan adanya penanggung jawab dalam pengendalian pencemaran udara di setiap industri dan sektor usaha terkait. Untuk itu, kompetensi yang memadai sangat dibutuhkan agar pengendalian pencemaran udara dapat berjalan efektif sesuai standar.

    Sertifikasi PPPU (Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Udara) menjadi solusi penting untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan dan pengetahuan yang relevan dalam menjalankan tugas ini. Pelatihan PPPU dirancang agar peserta memahami regulasi terkait, metode pengendalian pencemaran, dan penerapan praktik terbaik di lapangan. Selain itu, sertifikasi ini memberikan legalitas kompetensi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang diakui secara nasional.

    Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Udara, peserta tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan keterampilan profesional yang dibutuhkan di dunia kerja. Setiap peserta yang lulus sertifikasi akan memiliki kompetensi untuk memonitor dan mengendalikan pencemaran udara secara efektif, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

    Secara keseluruhan, Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara BNSP merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan menekankan pada kompetensi dan profesionalisme, sertifikasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Melalui sertifikasi ini, diharapkan dapat terwujud upaya yang lebih efektif dalam menjaga kualitas udara dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia

    1. No Kode Unit Judul Unit
      1 E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
      2 E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
      3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
      4 E.390000.004.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      5 E.390000.005.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      6 E.390000.006.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
      7 E.390000.007.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
      8 E.390000.008.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
      9 E.390000.009.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
      9 E.390000.010.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

    C. Investasi Pelatihan PPPU

    Biaya Pelatihan PPPU Rp. 7.500.000 ( Online Training )

    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
    • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
    Durasi Pelatihan 3 Hari 

    D. Tujuan Pelatihan PPPU

    • Menghasilkan tenaga kerja Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi Κ3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3.
    • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Opersional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
    • Peserta mampu mengoperasikan alat pengendali udara dari emisi
    • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
    • Peserta mampu menilai tingkat pencemaran emisi udara dan mengidentifikasi dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
    • Peserta mampu melakukan tindakan Κ3 terhadap bahaya dalam Pengendaluan Pencemaran Udara dan Emisi

    E. Latar Belakang

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif. 
    Kualitas udara yang sehat dan bersih menjadi salah satu fokus penting dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia. Sejalan dengan peraturan yang berlaku, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Permen LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 yang mewajibkan adanya penanggung jawab dalam pengendalian pencemaran udara di setiap industri dan sektor usaha terkait. Untuk itu, kompetensi yang memadai sangat dibutuhkan agar pengendalian pencemaran udara dapat berjalan efektif sesuai standar.

    Sertifikasi PPPU (Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Udara) menjadi solusi penting untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan dan pengetahuan yang relevan dalam menjalankan tugas ini. Pelatihan PPPU dirancang agar peserta memahami regulasi terkait, metode pengendalian pencemaran, dan penerapan praktik terbaik di lapangan. Selain itu, sertifikasi ini memberikan legalitas kompetensi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang diakui secara nasional.

    Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Udara, peserta tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan keterampilan profesional yang dibutuhkan di dunia kerja. Setiap peserta yang lulus sertifikasi akan memiliki kompetensi untuk memonitor dan mengendalikan pencemaran udara secara efektif, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

    Secara keseluruhan, Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara BNSP merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan menekankan pada kompetensi dan profesionalisme, sertifikasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Melalui sertifikasi ini, diharapkan dapat terwujud upaya yang lebih efektif dalam menjaga kualitas udara dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia