Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) adalah program pelatihan berbasis kompetensi bertujuan untuk mempersiapkan peserta menjadi tenaga ahli dalam pengendalian pencemaran udara sesuai standar nasional dan regulasi lingkungan hidup.
Persyaratan Peserta
- KTP
- CV/daftar riwayat hidup
- Ijazah terakhir
- Pas foto latar merah
- Surat Keterangan berpengalaman di bidangnya
- Surat rekomendasi perusahaan
- Job description / uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
- SOP
Persyaratan Pendidikan
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun
SKKNI Pelatihan PPPU
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.004.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.005.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 6 | E.390000.006.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 7 | E.390000.007.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 8 | E.390000.008.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 9 | E.390000.009.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 10 | E.390000.010.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
Durasi
Pelatihan PPPU diselenggarakan selama 3 (Tiga) hari, 2 Hari Pembekalan Materi & 1 Hari Uji Kompetensi. Pelatihan dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 wib.
Jadwal
Bhakti Katiga Indonesia menyediakan program training dan sertifikasi PPPU pada tanggal 2 – 7 Februari 2026 secara Online Training.
Investasi
Biaya sertifikasi PPPU Rp 7.500.000 dengan skema Online Training, untuk pelaksanaan offline Silahkan hubungi admin.
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Tujuan Pelatihan PPPU
- Menghasilakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dalam mengoperasikan alat pengendali udara sesuai dengan SKKNI K3
- Mampu menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Opersional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
- Peserta mampu mengoperasikan alat pengendali udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
- Peserta mampu menilai tingkat pencemaran emisi udara dan mengidentifikasi dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Peserta mampu melakukan tindakan Κ3 terhadap bahaya dalam Pengendaluan Pencemaran Udara dan Emisi
Perbedaan Pelatihan PPPU dan POPU
- Pelatihan PPPU
Bertujuan untuk mengurangi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pelatihan ini berfokus pada strategi untuk mengelola pencemaran udara meliputi Identifikasi dan memahami sumber pencemaran udara, memanfaatkan teknologi pengendalian untuk mengurangi emisi, kebijakan dan regulasi pemerintah.
- Pelatihan POPU
Bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kualitas udara dan untuk mendeteksi serta menangani masalah pencemaran udara. Pelatihan ini berfokus untuk melakukan inspeksi dan monitoring pencemaran udara meliputi metode dan teknik instalasi, pengumpulan data dan tindakan korektif.
Latar Belakang Pelatihan PPPU
Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, setiap perusahaan yang menghasilkan emisi atau limbah udara diwajibkan memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi PPPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengendalian pencemaran udara dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Pelatihan dan Sertifikasi PPPU merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja di bidang lingkungan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pencemaran udara secara efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya meningkatkan keterampilan profesional, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan industri di Indonesia.