Pelatihan P3K adalah program pembinaan yang dirancang untuk melatih dan memberikan sertifikasi kepada petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI).
Persyaratan Peserta
Pelatihan Petugas P3K Kemnaker adalah sebagai berikut :
- Pendidikan Minimal SLTA
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Pas Photo Latar Merah
- Surat Keterangan Sehat
- Fakta Integritas Pelatihan P3K
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Training
- Ujian Teori wajib menggunakan laptop
Materi Pelatihan P3K di Tempat Kerja
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja → 2 JP
- Dasar-dasar P3K di tempat kerja → 3 JP
- Anatomi dan Fisiologi manusia → 2 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan umum → 2 JP
- Resusitasi Jantung Paru (RJP) → 4 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan lokal → 5 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia → 2 JP
- Pertolongan pertama pada keadaan khusus → 2 JP
- Ujian tertulis → 4 JP
- Ujian Praktek → 4 JP
Durasi
- Pelatihan Petugas P3K Kemnaker selama 3 hari.
- Durasi kegiatan 3 hari ( 2 Hari Teori ) dan ( 1 Hari Praktek & Ujian).
Jadwal
Investasi
Biaya Pelatihan P3K Sertifikasi Kemnaker : Rp. 4.350.000 /peserta, lokasi di Bandung
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Fasilitas
- Modul Petugas P3K di tempat kerja
- Soft Copy Materi
- Kemeja / Polo T-Shirt
- Tas / Tote Bag
- Alat Tulis
- Souvenir Bagi peserta terbaik
- Lisensi Petugas P3K Disnaker
- Buku Kegiatan Petugas P3K
- Sertifikat internal Bhakindo
- Sertifikat Pelatihan Petugas P3K Kemnaker
Kualifikasi Trainer K3 Kemnaker
- Pengawas Spesialis di bidang K3 Kesehatan Kerja .
- Narasumber oleh Praktisi Spesialis di bidang P3K, telah berpengalaman mengisi materi kemnaker.
Tujuan
Pelatihan P3K bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang dapat memberikan pertolongan dalam situasi darurat sebelum bantuan medis profesional tiba. Keberadaan petugas P3K di tempat kerja sangat penting untuk mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan korban, dan bahkan menyelamatkan nyawa dalam situasi darurat. Sehingga dapat mengurangi risiko cedera lebih lanjut atau komplikasi medis dengan memberikan pertolongan yang tepat sejak awal.
Dasar Hukum
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 ( Keselamatan Kerja )
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 ( Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 02/MEN/1980 ( Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 01/MEN/1979 ( Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Para Medis Perusahaan )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I No. Per. 15/MEN/VIII/2008 ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja )
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VII/2009 ( Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ).
Sertifikat P3K
Sertifikat P3K merupakan bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku, dan sertifikat ini berlaku seumur hidup. Namun, untuk dapat menjalankan tugas secara resmi di lingkungan kerja, petugas P3K wajib memiliki lisensi P3K yang sah, yang masa berlakunya hanya selama 3 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, lisensi harus diperbarui melalui proses perpanjangan lisensi.
Pelatihan P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap perusahaan dengan minimal 100 karyawan untuk memiliki setidaknya satu petugas P3K. Jumlah petugas P3K harus disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, sehingga semakin besar perusahaan, semakin banyak petugas yang diperlukan.
Program pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan disusun berdasarkan standar nasional dan internasional. Hal ini memastikan bahwa setiap peserta pelatihan dapat langsung menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara efektif di tempat kerja. Dengan demikian, petugas P3K mampu memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman—mengurangi risiko cedera lebih lanjut serta meningkatkan rasa aman bagi seluruh tim kerja.
Sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab profesional, setiap petugas P3K wajib memiliki lisensi resmi yang menunjukkan kewenangan dalam memberikan pertolongan pertama. Sertifikasi ini menjadi bagian penting dari sistem manajemen keselamatan kerja di setiap perusahaan.
# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker Lainnya
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Crane
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Operator Eskalator Elevator
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- Rigger / Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKBT Tingkat 2
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah
- AK3U Bandung
- Petugas P3K Sertifikasi BNSP
- Pelatihan Operator K3 Migas Sertifikasi BNSP