
PERSYARATAN Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker sebagai berikut :
- Pendidikan Minimal STM atau sederajat
- Pengalaman minimal 2 Tahun
- Foto copy ijazah
- Foto copy KTP
- Pas Photo latar Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Fakta Itegritas Training Teknisi K3 Listrik
A. Materi Pelatihan Teknisi K3 Listrik
Materi pelatihan Teknisi K3 Listrik dilaksanakan selama 7 hari. Dimana 5 hari Teori , 1 hari praktek dan 1 hari ujian teori. Berikut materi pembelajarannya :
- Kebijakan, Pembinaan dan Pengawasan K3 → 2 JP
- Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik → 3 JP
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Distribusi Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaat Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pembangkit Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Distribusi Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan listrik di Pemanfaatan Listrik → 5 JP
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir → 2 JP
- Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus → 3 JP
- Identifikasi Potensi Bahaya Listrik → 3 JP
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik → 2 JP
- Praktek → 5 JP
- Evaluasi Teori → 5 JP
B. Investasi
Biaya / Harga Pelatihan Teknisi K3 Listrik Rp. 8.250.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
C. Fasilitas
- Sertifikat Teknisi K3 Listrik dari Kemnaker
- Lisensi Teknisi Listrik Kemnaker
- Modul
- Soft Copy Materi
- Kemeja / Polo T-Shirt
- Tas / Tote Bag
- Alat Tulis
- Souvenir Bagi peserta terbaik pelatihan teknisi listrik
D. Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik
Pelatihan Teknisi K3 Listrik bertujuan untuk meningkatkan kemamapuan dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan morma K3 listrik di tempat kerja. Diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi , perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
F. Latar Belakang
Teknisi Listrik adalah pekerjaan yang memiliki resioko terhadap kecelakaan, maka dari itu pemerintah melalui Keputusan Menteri Kep. 12/Men/2015 dan disempurnakan oleh Kep. 48/PPK&K3/VIII/2015 mewajibkan setiap industri memiliki seorang K3 teknisi listrik untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja.
Listrik merupakan salah satu bentuk energi yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk menjalankan berbagai macam alat – alat elektronik. Energi listrik dapat dihasilkan dari berbagai macam sumber energi lainnya seperti energi panas, energi gerak, dan bentuk – bentuk energi lainnya. Listrik memiliki bahaya yang sangat besar apabila kita tidak tahu dan kurang paham bahaya apa yang bisa terjadi ketika kita bekerja menggunakan listrik, maka dari itu seorang pekerja harus dibekali pemahaman tentang keselaman dan kesehatan Kerja ( K3 ) guna menjaga keselamatan pekerja dan asset perusahaan.
Listrik telah menjadi bagian penting dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dengan penerapannya pada berbagai perangkat elektronik. Namun, listrik juga mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia, lingkungan, serta keamanan bangunan dan isinya. Oleh karena itu, setiap pekerja yang terlibat dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan serta keterampilan K3 yang dibuktikan melalui sertifikat K3 dan surat izin operasional. Sertifikasi Teknisi K3 listrik Kemnaker menjadi sangat penting, baik bagi individu maupun perusahaan.
F. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban seorang teknisi listrik baik di perusahaan atau industri lainnya adalah sebagai berikut :
- Memasang instalasi , perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan , transmisi dan distribusi listrik.
- Memasang, memperbaiki, dan memelihara sistem kelistrikan di bangunan, seperti bangunan tempat tinggal, komersil, maupun industrial
- Melakukan pengujian konduktivitas
- Memastikan sistem listrik beroperasi dengan aman dan efektif
- Merencanakan dan merancang layout perangkat dan jalur kabel di dalam sebuah bangunan
- Mengidentifikasi dan mengurangi bahaya keselamatan serta pelanggaran kode
- Melakukan pemeliharaan rutin pada seluruh peralatan listrik di perusahaan
- Membuat perencanaan dalam penggunaan listrik
- Melakukan pengoperasian mesin diesel, serta instalasi dan panel listrik
- Memasang sistem energi terbarukan
- Melakukan pemantauan kinerja sistem
# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Crane
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Petugas P3K
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- Rigger / Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKBT Tingkat 2
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah
- BNSP – Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
- BNSP – Pelatihan Operator K3 Umum Sertifikasi BNSP
- BNSP – Pelatihan Operator K3 Migas Sertifikasi BNSP
Pingback: Sertifikasi P3K Kemnaker