Training PPPU Sertifikasi BNSP ( Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara )

Pelatihan PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara) adalah program untuk membekali pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi bagi tenaga kerja yang bertanggungjawab dalam mengendalikan emisi termasuk pencemaran udara di sektor industri. 

pelatihan pppu

PERSYARATAN Training PPPU sertifikasi BNSP sebagai berikut :

  1. KTP
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Ijazah terakhir
  4. Pas foto latar merah
  5. Surat Keterangan berpengalaman di bidangnya
  6. Surat rekomendasi perusahaan
  7. Job description / uraian jabatan
  8.  Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  9. SOP

Persyaratan Pendidikan​

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun 
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun 
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun 

SKKNI Pelatihan PPPU

No Kode Unit Judul Unit
1 E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.004.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E.390000.005.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E.390000.006.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7 E.390000.007.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E.390000.008.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E.390000.009.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10 E.390000.010.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Durasi​

  • Sertifikasi PPPU dilaksanakan 3 hari
  • 2 hari pembekalan dan 1 hari ( assessment + wawancara )

Investasi ​

Biaya Pelatihan PPPU sertifikasi BNSP Rp. 7.500.000 ( Online Training ). Pelaksanaan offline di Bandung , Silahkan hubungi admin.

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
  • Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
PPPU - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
pelatihan PPPU

Tujuan Pelatihan PPPU​

  • Menghasilakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dalam mengoperasikan alat pengendali udara sesuai dengan SKKNI K3
  • Mampu menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Opersional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
  • Peserta mampu mengoperasikan alat pengendali udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
  • Peserta mampu menilai tingkat pencemaran emisi udara dan mengidentifikasi dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Peserta mampu melakukan tindakan Κ3 terhadap bahaya dalam Pengendaluan Pencemaran Udara dan Emisi

Latar Belakang Pelatihan PPPU

Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, setiap perusahaan yang menghasilkan emisi atau limbah udara diwajibkan memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi PPPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengendalian pencemaran udara dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Perbedaan Pelatihan PPPU dan POPU

- Pelatihan PPPU

Bertujuan untuk mengurangi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pelatihan ini berfokus pada strategi untuk mengelola pencemaran udara meliputi Identifikasi dan memahami sumber pencemaran udara, memanfaatkan teknologi pengendalian untuk mengurangi emisi, kebijakan dan regulasi pemerintah. 

Bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kualitas udara dan untuk mendeteksi serta menangani masalah pencemaran udara. Pelatihan ini berfokus untuk melakukan inspeksi dan monitoring pencemaran udara meliputi metode dan teknik instalasi, pengumpulan data dan tindakan korektif. 

Kesimpulan

Pelatihan dan Sertifikasi PPPU merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja di bidang lingkungan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pencemaran udara secara efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya meningkatkan keterampilan profesional, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan industri di Indonesia.