
Sejarah perkembangan K3 berawal pada masa awal kehidupan manusia di zaman purba. Dimana manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya . Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan kerja secara preventif.
Selama pekerjaan dikerjakan secara perorangan atau kelompok maka usaha pencegahan tidaklah suIit. Sifat demikian segera berubah tatkala revolusi industri dimulai yakni sewaktu manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Gambaran Perkembangan K3
- ± 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”.
- Zaman Mozai ± 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.Kurang lebih 80 tahun sesudah masehi, Pinius seorang ahli Ecyclopedla bangsa Roma mensyaratkan agar pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
- Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja. Peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian ahli pada waktu itu.
Sejak revolusi industri di Inggris banyak terjadi kecelakaan memakan korban. Pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari resiko pekerjaan dan penderitaan para korban. Hal ini di dasari karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Pada tahun berikutnya di Amerika Serikat diberlakukan undang-undang work, Compensation Law. Disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi, jika terjadi dalam pekerjaan Undang undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yag lebih terarah. Itulah beberapa gambaran perkembangan sejarah K3 di Dunia.
Sejarah Perkembangan K3
Sejarah perkembangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh berbagai peristiwa, kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, serta upaya global untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Berikut adalah garis waktu dan perkembangan penting dalam sejarah K3:
- Era Pra-Industrial
Sebelum Revolusi Industri, konsep K3 belum berkembang sebagaimana sekarang. Namun, pekerja di berbagai sektor seperti pertanian, kerajinan, dan perdagangan sudah terpapar risiko kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, meskipun belum ada pengaturan khusus untuk perlindungan mereka.
- Revolusi Industri (Akhir Abad ke-18 hingga Awal Abad ke-19)
Revolusi Industri yang dimulai di Inggris pada abad ke-18 menandai peningkatan pesat dalam penggunaan mesin dan peralatan industri, yang mengakibatkan peningkatan tajam dalam jumlah kecelakaan kerja.
Pada masa ini, banyak pekerja, termasuk anak-anak, bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya dengan jam kerja yang panjang dan upah yang rendah.
Kecelakaan fatal seperti kebakaran pabrik, ledakan tambang, dan keracunan gas menjadi umum, mengarah pada kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja.
- Awal Munculnya Regulasi K3 (Abad ke-19)
Undang-undang Pekerja di Inggris: Pada pertengahan abad ke-19, beberapa negara mulai menyusun undang-undang untuk melindungi pekerja. Misalnya, pada tahun 1833, Inggris mengeluarkan Factory Act yang menetapkan aturan jam kerja dan kondisi kerja di pabrik, termasuk pembatasan terhadap kerja anak-anak.
Pemikiran Reformis Sosial: Aktivis dan pemikir seperti Robert Owen dan Charles Babbage mulai memperjuangkan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Hukum K3 Pertama di Amerika: Di Amerika Serikat, pada akhir abad ke-19, negara bagian mulai memberlakukan hukum untuk mengatur kondisi kerja dan keselamatan di pabrik dan tambang.
- Awal Abad ke-20: Pembentukan Organisasi K3
Pada tahun 1910, International Labour Organization (ILO) dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). ILO menjadi salah satu badan internasional pertama yang mendiskusikan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat global.
ILO mengeluarkan berbagai konvensi yang mendorong negara-negara anggotanya untuk menyusun undang-undang dan kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perkembangan di Indonesia
1907: Di Indonesia (dulu Hindia Belanda), perhatian terhadap K3 mulai muncul pada masa penjajahan Belanda, dengan diberlakukannya beberapa regulasi untuk melindungi pekerja di sektor-sektor tertentu, meskipun implementasinya masih terbatas.
1960-1970an: Setelah kemerdekaan Indonesia, kesadaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja mulai berkembang. Pada periode ini, pemerintah mulai mendirikan beberapa lembaga untuk mengawasi kondisi kerja, meskipun peraturan yang sistematis dan komprehensif masih sangat terbatas.
1970an: Pembentukan Badan Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (BP K3) di Indonesia yang diharapkan bisa memantau dan menegakkan peraturan tentang K3 di tempat kerja.
- Perkembangan K3 di Era Modern
1970: Di Amerika Serikat, melalui pengesahan Occupational Safety and Health Act (OSHA), yang menciptakan Occupational Safety and Health Administration (OSHA), standar keselamatan dan kesehatan kerja mulai ditetapkan secara lebih formal dan terstruktur. OSHA bertugas untuk menegakkan peraturan K3 di tempat kerja dan memberikan pelatihan serta pendidikan untuk para pekerja.
1980an: Banyak negara mengadopsi standar keselamatan yang lebih ketat. Konsep Zero Accident atau Zero Harm juga mulai diperkenalkan, yang mengutamakan tidak adanya kecelakaan di tempat kerja.
1990an: K3 tidak hanya berfokus pada kecelakaan fisik, tetapi mulai mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, mencakup aspek psikososial dan ergonomi, serta pencegahan penyakit akibat kerja.
- Dekade 2000-an dan 2010-an: Globalisasi dan Regulasi yang Lebih Ketat
Banyak negara mulai meratifikasi berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan K3, seperti ILO Convention 155 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, yang diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia.
Standar keselamatan semakin ketat, dengan semakin banyak perusahaan yang mengadopsi sistem manajemen keselamatan berbasis standar internasional seperti ISO 45001 (yang menggantikan OHSAS 18001), sebuah sistem manajemen yang fokus pada penciptaan tempat kerja yang aman dan sehat.
Pemerintah Indonesia juga semakin aktif memperkenalkan dan menegakkan regulasi K3, misalnya dengan penerapan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 yang mengharuskan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif.
- Saat Ini dan Masa Depan K3
Dengan perkembangan teknologi, perhatian terhadap keselamatan kerja semakin berkembang, melibatkan teknologi digital, AI, dan robotika untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Tuntutan global untuk keselamatan psikologis di tempat kerja juga semakin mengemuka, dengan fokus pada kesehatan mental pekerja sebagai bagian dari kesejahteraan holistik.
Inovasi dalam teknologi wearable safety devices, pemantauan real-time terhadap kondisi kerja, serta penggunaan big data dan IoT untuk mencegah kecelakaan semakin populer.
Kesimpulan
Sejarah perkembangan K3 menunjukkan evolusi yang signifikan, dari kesadaran dasar akan bahaya di tempat kerja hingga penerapan sistem yang lebih maju dan berbasis teknologi untuk melindungi tenaga kerja. Melalui kebijakan yang lebih baik, pelatihan yang sistematis, dan teknologi yang lebih canggih, harapan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja semakin terwujud.