Tugas dan Fungsi P2K3

tugas dan fungsi p2k3

P2K3 atau disebut Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antarapengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. sebelum ke penjalsan fungsi dan tugas P2K3 berikut kami jelaskan terlebih dahulu pembentukan P2K3.

Persyaratan Pembentukan keanggotaan P2K3 sebagai berikut :​

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah :

  1. Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih
  2. Tempat kerja dimana pengusaha/pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) orang, akan tetapi mengunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif.

Tugas P2K3​​

P2K3 memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pengurus mengenai isu keselamatan dan kesehatan kerja, baik atas permintaan maupun tidak. Berikut adalah tugas dan peran P2K3 berdasarkan fungsinya masing-masing.

1. Ketua (Pemimpin)

Sebagai pemimpin, ketua memiliki tanggung jawab dan peran sebagai berikut:

– Memimpin seluruh rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota lain untuk memimpin rapat tersebut;
– Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan untuk mencapai pelaksanaan program-program P2K3;
– Bertanggung jawab kepada pelaksana K3 di perusahaan kepada Disnakertrans setempat;
– Bertanggung jawab atas pelaksanaan program P2K3 kepada direksi;
– Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 di perusahaan.

2. Sekretaris

Sebagai sekretaris, peran yang diemban meliputi:

  1. Menyusun undangan dan notulen rapat;
  2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3;
  3. Mencatat data yang berkaitan dengan K3;
  4. Memberikan dukungan dan saran untuk keberhasilan program K3 di perusahaan;
  5. Menyusun laporan kepada Disnakertrans setempat atau pihak terkait mengenai kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

3. Anggota

Sebagai anggota P2K3, peran yang dimiliki adalah melaksanakan program yang telah ditetapkan sesuai dengan divisi masing-masing. Anggota juga dapat melaporkan kepada ketua mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.

Fungsi P2K3

Setelah memahami tugas P2K3, fungsi P2K3 yang bisa sahabat ketahui, diantaranya :

    1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja :
      • berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3
      • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
      • Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
      • cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
    3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
      • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
      • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
      • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dankesehatan kerja;
      • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
      • Mengembangkan   penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja,
      • hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
      • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan  menyelenggarakanmakanan di perusahaan;
      • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
      • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
      • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan  melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
      • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga
Tugas dan fungsi P2K3 bagi perusahaan sangat penting dan berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan. Maka dari itu yang di tugaskan wajib memahami P2K3 terbentuk dan proses pembentukannya. Terdiri dari beberapa komponen yang harus perusahaan penuhi mulai dari struktur organisasi perusahaan hingga pengajuan ke dinas terkait. berikut prosedur pembentukan P2K3 

Prosedur Pembentukan P2K3 ​

a. Syarat Keanggotaan​

  • Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota
  • Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Umum di perusahaan yang bersangkutan
  • Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri)
  • Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut ;
    1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
    2. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili pengusaha dan 3 (tiga) orang mewakili pekerja
    3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas
    4. Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b di atas yang masing-masing anggota mewakili perusahaannya.

b. Langkah pembentukan​

- Tahap Persiapan

( a ) Perusahaan

  • Kebijakan K3

Pengusaha lebih dahulu menggariskan dan menjalankan pokok- pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta maksudnya untuk membentuk P2K3.Kebijakan ini disebut safety and health policy.

  1. Kebijakan tentang K3 ini harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak
  2. Inventarisasi calon anggota
    • Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3
    • Setelah pimpinan perusahaan menyusun keanggotaan P2K3 masing-masing makan calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal
  3. Konsultasi ke Kantor Disnaker setempat . Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnaker setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dengan proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
( b ) Pemerintah Daerah
  • Inventarisasi perusahaan

         Kantor Disnaker setempat mengadakan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menurut ketentuan sudah harus membentuk P2K3.

  • Pengarahan kepada perusahaan
    • Terhadap perusahaan yang bersangkutan diberikan pemberitahuan dan penjelasan tentang latar belakang dibentuknya P2K3 di perusahaan masing-masing pemberitahuan/penjelasan/penyuluhan dapat dilakukan melalui surat menyurat maupun melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan petugas yang mempunyai program perusahaan yang bersangkutan.
    • Hal ini juga dapat dilakukan melalui penyuluhan serentak terhadap beberapa perusahaan secara

- Tahap Pelaksanaan​

  1. Perusahaan
    • Membentuk P2K3 . Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan.
  2. Melaporkan ke Disnaker setempat. Setelah pimpinan perusahaan membentuk P2K3 kemudian melaporkannya kepada Disnaker setempat.Pada waktu melaporkan telah dibentuk P2K3 di perusahaan masing-masing pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.
  3. Pemerintah Daerah
    • Penerbitan surat keputusan pengesahan P2K3. Kantor Disnaker setempat setelah menerima permohonan pengesahan langsung untuk menerbitkan SK pengesahan pembentukan P2K3 atas nama Bupati/Walikota setempat.
    • Pelantikan/pengukuhan. Kepala disnaker setempat setelah menerbitkan pengesahan P2K3 dilanjutkan dengan melantik anggota P2K3 secara resmi. Pelantikan/pengukuhan dapat dilakukan secara bersama-sama diantara beberapa P2K3, perusahaan dan juga anggota P2K3 yang baru menggantikan anggota yang lama.

Struktur Organisasi pembentukan P2K3

(a)   Bentuk organisasi dan kepengurusan

Organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung kepda besar, jenis bidang, bentuk kegiatan dari perusahaan dan lain sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seorang atau lebih sekretaris dan beberapa anggota terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja

  • Ketua dijabat oleh seorang pimpinan perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam menerapkan kebijakan di perusahaan
  • Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3 atau petugas K3 atau ahli lain yang dipersiapkan untuk menjadi petugas K3
  • Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan
(b) Tugas-tugas Pengurus P2K3

Tugas-tugas Ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembinaan tugas atau job description sebagai berikut :

  – Ketua

  • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
  • Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan
   – Wakil Ketua 

Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

   – Sekretaris

  • Membuat undangan rapat dan notulen
  • Mengelola administrasi surat-surat P2K3
  • Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
  • Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
  • Membuat laporan ke Disnaker setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja
   – Anggota
  • Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
  • Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

Fungsi dan tugas P2K3 harus sahabat pelajari dan pahami dengan baik. Karena fungsi dan tugas P2K3 nantinya akan membentuk jalan pelaporan K3 terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.