Perpanjangan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dilaksanakan 1 hari dan berlaku bagi yang lisensinya masih berlaku. Jika sudah kadaluarsa/expired, harus sertifikasi ulang.
Persyaratan Perpanjangan POPAL dan PPPA
- Scan Ijazah min. SMA/SMK/Sederajat
- Scan KTP
- CV
- Pas Foto Latar Merah
- Copy sertifikat pelatihan (bila ada)
- Surat rekomendasi perusahaan
Persyaratan Ijazah
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
Durasi
Perpanjangan POPAL PPPA dilaksanakan 1 hari asesmen dengan asesor dari pukul 08.00 – selesai.