Sertifikasi PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)

Sertifikasi kompetensi resmi untuk meningkatkan pemahaman regulasi lingkungan hidup, pengelolaan IPAL, serta memastikan operasional industri memenuhi standar baku mutu air limbah

Persyaratan Peserta pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP :

  1. S1/S2/S3: Pengalaman minimal 1 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air.

  2. D3: Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air.

  3. SMA/SMK/Sederajat: Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air

  4. Ijazah Terakhir

  5. Pasfoto ukuran 3×4 (Background Merah)

  6. CV / Daftar Riwayat Hidup

  7. Logbook, laporan kerja, atau portofolio operasional pengolahan limbah

Mengapa Industri Wajib Memiliki Tenaga Kerja Bersertifikat PPPA?

Berdasarkan Permen LHK No. 5 Tahun 2014 dan peraturan perpajakan/lingkungan terkait, setiap industri yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara profesional.

Mempunyai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang tersertifikasi BNSP membantu perusahaan:

  • Memenuhi Regulasi Pemerintah: Menghindari sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup.

  • Efisiensi Pengolahan IPAL: Memastikan instalasi pengolahan berjalan sesuai baku mutu mutu air limbah.

  • Keberlanjutan Lingkungan: Mencegah pencemaran ekosistem sekitar operasional bisnis.

Materi Pelatihan PPPA

Sesuai standar skema BNSP, peserta akan dibekali 10 unit kompetensi utama:

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.009.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.010.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9E.370000.011.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10E.370000.012.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Biaya

Biaya Pelatihan PPPA Rp 7.500.000/peserta.

Fasilitas :

  • Modul Pelatihan
  • Training Kit
  • Sertifikat Kemnaker RI
  • Lisensi
  • Sertifikat internal Bhakindo
  • Suvenir untuk Peserta Terbaik

Manfaat Pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP

  • Sertifikat Resmi BNSP: Diakui secara nasional dengan masa berlaku 3 tahun.

  • Materi Berbasis SKKNI: Sesuai dengan Keputusan Menaker tentang Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

  • Bimbingan Pembuatan Portofolio: Didampingi instruktur berpengalaman hingga siap menghadapi uji asesmen/kompetensi.

  • Metode Belajar Fleksibel: Tersedia kelas Hybrid, Online, maupun Offline.