Sertifikasi kompetensi resmi untuk meningkatkan pemahaman regulasi lingkungan hidup, pengelolaan IPAL, serta memastikan operasional industri memenuhi standar baku mutu air limbah
Persyaratan Peserta pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP :
S1/S2/S3: Pengalaman minimal 1 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air.
D3: Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air.
SMA/SMK/Sederajat: Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pengelolaan/pengendalian pencemaran air
Ijazah Terakhir
Pasfoto ukuran 3×4 (Background Merah)
CV / Daftar Riwayat Hidup
Logbook, laporan kerja, atau portofolio operasional pengolahan limbah
Mengapa Industri Wajib Memiliki Tenaga Kerja Bersertifikat PPPA?
Berdasarkan Permen LHK No. 5 Tahun 2014 dan peraturan perpajakan/lingkungan terkait, setiap industri yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara profesional.
Mempunyai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang tersertifikasi BNSP membantu perusahaan:
Memenuhi Regulasi Pemerintah: Menghindari sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup.
Efisiensi Pengolahan IPAL: Memastikan instalasi pengolahan berjalan sesuai baku mutu mutu air limbah.
Keberlanjutan Lingkungan: Mencegah pencemaran ekosistem sekitar operasional bisnis.
Materi Pelatihan PPPA
Sesuai standar skema BNSP, peserta akan dibekali 10 unit kompetensi utama:
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7 | E.370000.009.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8 | E.370000.010.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9 | E.370000.011.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10 | E.370000.012.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Biaya
Biaya Pelatihan PPPA Rp 7.500.000/peserta.
Fasilitas :
- Modul Pelatihan
- Training Kit
- Sertifikat Kemnaker RI
- Lisensi
- Sertifikat internal Bhakindo
- Suvenir untuk Peserta Terbaik
Manfaat Pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP
Sertifikat Resmi BNSP: Diakui secara nasional dengan masa berlaku 3 tahun.
Materi Berbasis SKKNI: Sesuai dengan Keputusan Menaker tentang Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Bimbingan Pembuatan Portofolio: Didampingi instruktur berpengalaman hingga siap menghadapi uji asesmen/kompetensi.
Metode Belajar Fleksibel: Tersedia kelas Hybrid, Online, maupun Offline.