
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ada untuk melindungi karyawan dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Arti K3 itu sendiri bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan kenyamanan kerja. Implementasi K3 juga berfungsi untuk memenuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan kerja, menjaga produktivitas perusahaan, dan mengurangi biaya yang timbul dari kecelakaan atau gangguan kesehatan yang terjadi di tempat kerja.
Mengapa K3 itu ada ? sebelumnya teman-teman harus tau pengertian dari K3 itu sendiri K3 adalah Kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja , yang mana arti K3 itu sendiri sebagai berikut :
- Secara filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. - Secara keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan. - Secara etimologi
merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja sena bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efusien dalam pemakaiannya.
Lalu Tahukah Kamu arti dari komponen apa saja yang membuat K3 itu ada ?
1) Keselamatan (Safety)
a. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
b. Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
2) Kesehatan (Health)
Derajat/tingkat keadaan asik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual).
3) Aman (selamat)
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
4) Danger
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
5) Incident
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
6) Kecelakaan / Accident
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak rencanakan dan tidak diinginkan, gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan.
Jadi , dari penjelasan di atas bisa di pastikan mengapa K3 itu ada dan harus di terapkan di tempat kita bekerja. Keselamatan dan Kesehatan pekerja harus menjadi prioritas perusahaan untuk melindungi pekerja. Apabila K3 di terapkan di perusahaan sesuai peraturan yang berlaku , maka kejadian yang tidak di inginkan di perusahaan tidak akan terjadi.
Dasar Hukum
- Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja