PERSYARATAN Pelatihan P3K Kemnaker RI adalah sebagai berikut :
- Pendidikan Minimal SLTA
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Pas Photo Latar Merah
- Surat Keterangan Sehat
- Fakta Integritas Pelatihan P3K
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Rekomendasi Training
- Ujian Teori wajib menggunakan laptop
Materi Pelatihan P3K di Tempat Kerja
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan Perundangan bidang P3K ditempat kerja → 2 JP
- Dasar-dasar P3K di tempat kerja → 3 JP
- Anatomi dan Fisiologi manusia → 2 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan umum → 2 JP
- Resusitasi Jantung Paru (RJP) → 4 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan lokal → 5 JP
- Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia → 2 JP
- Pertolongan pertama pada keadaan khusus → 2 JP
- Ujian tertulis → 4 JP
- Ujian Praktek → 4 JP
Investasi
Biaya Pelatihan P3K Kemnaker : Rp. 4.350.000 /peserta
Lokasi : Bandung
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran langsung ke PT. Bhakti Katiga Indonesia
- Transfer ke rekening Bank Mandiri 177-00-2050510-0 a.n. PT. Bhakti Katiga Indonesia (min. 3 hari sebelum training)
Fasilitas Pelatihan
- Modul Petugas P3K di tempat kerja
- Soft Copy Materi
- Kemeja / Polo T-Shirt
- Tas / Tote Bag
- Alat Tulis
- Souvenir Bagi peserta terbaik
- Lisensi Petugas P3K Disnaker
- Buku Kegiatan Petugas P3K
- Sertifikat internal Bhakindo
- Sertifikat Pelatihan Petugas P3K Kemnaker
Kualifikasi Trainer K3 Kemnaker
- Pengawas Spesialis di bidang K3 Kesehatan Kerja .
- Narasumber oleh Praktisi Spesialis di bidang P3K, telah berpengalaman mengisi materi kemnaker.
Tujuan Pelatihan P3K
- Memperkuat pemahaman serta produktivitas kerja terkait keselamatan di tempat kerja.
- Mengurangi risiko cedera lebih lanjut atau komplikasi medis dengan memberikan pertolongan yang tepat sejak awal.
- Mampu memberikan pertolongan pertama yang diperlukan dalam situasi darurat sebelum bantuan medis profesional tiba.
Dasar Hukum ( Peraturan Petugas P3K )
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 ( Keselamatan Kerja )
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 ( Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 02/MEN/1980 ( Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi R.I No. Per. 01/MEN/1979 ( Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Para Medis Perusahaan )
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I No. Per. 15/MEN/VIII/2008 ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja )
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VII/2009 ( Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ).
Sertifikat P3K
Sertifikat P3K berlaku seumur hidup namun Lisensinya berlaku 3 tahun.
Sertifikasi Petugas P3K Kemnaker RI
Pelatihan petugas P3K ( pertolongan pertama pada kecelakaan ) adalah program pembinaan K3 guna menghasilkan tenaga kerja berketerampilan khusus dalam pertolongan pertama pada kecelakaan. Keberadaan petugas P3K di tempat kerja sangat penting untuk mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan, dan bahkan menyelamatkan nyawa korban.
Pelatihan P3K bertujuan untuk memperkuat pengetahuan, pemahaman, dan pengertian tentang pelaksanaan P3K di tempat kerja, serta untuk meningkatkan kemampuan dalam meningkatkan kemampuan dalam memberikan pertolongan pertama pada penyakit mendadak dan kecelakaan kerja. Training P3K bagi perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan yang ada, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan.
Pelatihan P3K di dasari pada peraturan ketenagakerjaan, tujuannya untuk meningkatkan kompetensi petugas P3K di tempat kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008, mengharuskan setiap perusahaan dengan minimal 100 karyawan untuk memiliki setidaknya satu petugas P3K. Jumlah petugas P3K akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah pekerja. Program pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan atau P3K disusun sesuai dengan standar nasional dan internasional, sehingga peserta dapat langsung menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan kerja. Dengan demikian, setiap petugas P3K di tempat kerja akan mampu memberikan pertolongan pertama yang cepat dan tepat, mengurangi risiko cedera, serta meningkatkan rasa aman bagi seluruh tim. Maka dari itu petugas P3K harus memiliki lisensi sebagai legalitas bahwa memiliki wewenang untuk memberikan ertolongan pertama.
# List Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker Lainnya
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Muda Konstruksi
- Ahli K3 Madya Konstruksi
- Auditor SMK3
- Operator Forklift
- Operator Crane
- Operator Genset
- Operator Gondola
- Operator Boiler
- Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Backhoe, dll)
- Operator Mesin Perkakas Produksi
- Operator Eskalator Elevator
- Petugas Kebakaran D
- Regu Kebakaran C
- Petugas K3 Kimia
- Petugas Ruang Terbatas
- Rigger / Juru Ikat
- Supervisi Perancah
- TKBT Tingkat 2
- TKPK 1 dan 2
- Teknisi Listrik
- Teknisi Perancah
- AK3U Bandung
- Petugas P3K Sertifikasi BNSP
- Pelatihan Operator K3 Migas Sertifikasi BNSP